- Menyatakan Terdakwa Mustafa Kamal Nurullah Als Mustafa Kamal Als Tiger Andalas Als @Mustafakamaln13 tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Mustafa Kamal Nurullah Als Mustafa Kamal Als Tiger Andalas Als @Mustafakamaln13 oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Handphone merek Redmi 8A Pro warna putih dengan Nomor IMEI pada slot IMEI 1 (satu) 862089045089349 dan pada slot IMEI 2 (dua) 862089045089356 yang didalamnya terpasang SIM Card Telkomsel dengan nomor ICCID 621000897204136300 pada SIM 1.
- 1 (satu) Akun Twitter dengan nama TIGER ANDALAS (@MustafaKamalN13) dengan link URL: https://twitter.com/MustafaKamalN13 dengan password yang sudah di ubah oleh Penyidik untuk menjaga status Quo.
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 305/Pid.Sus/2021/PN Tpg |
||
Nomor | 305/Pid.Sus/2021/PN Tpg | |
Tingkat Proses | Pertama | |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
|
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik | |
Tahun | 2021 | |
Tanggal Register | 24 September 2021 | |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PINANG | |
Jenis Lembaga Peradilan | PN | |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bungaran Pakpahan | |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Risbarita Simarangkir, Br Hakim Anggota Isdaryanto | |
Panitera | Panitera Pengganti: Raymond Badar | |
Amar | Lain-lain | |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | |
Catatan Amar |
MENGADILI:
Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (Lima Ribu Rupiah); |
|
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2021 | |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2021 | |
Kaidah | — | |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 305/Pid.Sus/2021/PN_Tpg.zip
- Download PDF
- 305/Pid.Sus/2021/PN_Tpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 305/Pid.Sus/2021/PN Tpg
Statistik353316