Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 319/Pid.Sus/2021/PN Tpg |
|
Nomor | 319/Pid.Sus/2021/PN Tpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anggalanton Boang Manalu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Guntur Pambudi Wijaya, M.hbr Hakim Anggota Refi Damayanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Tiurma Melvaria Sitompul |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa ALMALIK FAISAL Als RIZAL Bin MALIN MANGKUDUN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dapat diaksesnya Informasi Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan yang dilakukan secara berlanjut?; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ALMALIK FAISAL Als RIZAL Bin MALIN MANGKUDUN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (Enam) Bulan dan Denda sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan,; 3. Menetapkan bahwa lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menyatakan barang bukti berupa : ? 1 (satu) buah akun media social Whatsapp an. Heny Ray. Dengan nomor: 0813-6522-5902; ? 1 (satu) unit Handphone model SAMSUNG GALAXY A10 warna hitam; ? 1 (satu) buah sim card/ kartu Telkomsel dengan nomor: 0813-6522-5902; DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI YUSNIDAR LASE Als HENI ? 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy J3 warna putih; ? 1 (satu) akun facebook atas nama WIDJAJA DENNY. DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI DENNY WAHYUDI ALS DENNY. ? 1 (satu) unit Handphone model OPPO A31 warna hitam; ? 1 (satu) buah akun media social Whatsapp an. Chef Rizal dengan nomor: 0852-7220-0100; ? 1 (satu) akun Facebook atas nama ALMALIK FAISAL (Chef rizal) dengan URL: https://www.facebook.com/almalik.almalik.129, dengan password yang sudah diubah oleh penyidik untuk menjaga status quo; ? 1 (satu) akun Facebook atas nama ALMALIK FAISAL CHEF RIZAL dengan URL: https://www.facebook.com/almalikf.faisal, dengan password yang sudah diubah oleh penyidik untuk menjaga status quo; ? 1 (satu) akun google an. Chef.rizal09@gmail.com; ? 1 (satu) buah sim card/ kartu Telkomsel dengan nomor: 0852-7220-0100; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN. 6. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 319/Pid.Sus/2021/PN_Tpg.zip
- Download PDF
- 319/Pid.Sus/2021/PN_Tpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 319/Pid.Sus/2021/PN Tpg
Statistik312272