- Menyatakan Terdakwa Imam Hari Maskur Bin Sumari tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat Secara Tanpa Hak Menjadi Perantara Jual Beli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Yang Melebihi 5 (lima) gram? dalam dakwaan Alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan Barang bukti berupa:
- 1 (satu) kantong klip plastik berisi 7 (tujuh) kantong klip plastik berisi narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan potongan sedotan dengan berat kotor keseluruhan 2,2 (dua koma dua) gram;
- 11 (sebelas) kantong klip plastik berisi narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan potongan sedotan dengan berat kotor keseluruhan 5,64 (lima koma enam puluh empat) gram;
- 1 (satu) kantong klip plastik berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 101,17 (seratus satu koma tujuh belas) gram;
- 1 (satu) unit timbangan digital warna orange putih;
- 1 (satu) buah sim card nomor 082244460838;
- 1 (satu) buah buku rekening bank BCA nomor rekening 2630852822 atas nama DWI ANGGI VERINA;
- 1 (satu) buah kartu ATM platinum debit BCA dengan nomor kartu 5260 5120 2237 2013;
- 1 (satu) buah sim card nomor 082333816592;
- 1 (satu) buah sim card nomor 085755298922.
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merk Realme tipe A9;
- 1 (satu) unit handphone merk Redmi 9A warna biru;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 499/Pid.Sus/2021/PN Byw |
|
Nomor | 499/Pid.Sus/2021/PN Byw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 12 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Pancara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Made Gede Trisnajaya Susila, Br Hakim Anggota Dicky Ramdhani |
Panitera | Panitera Pengganti: Haryono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untul dimusnahkan; Dirampas Untuk Negara |
Tanggal Musyawarah | 6 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 499/Pid.Sus/2021/PN Byw
Statistik414