- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberi izin kepada Pemohon ( Marsono bin Mardiarjo) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon ( Fatimah binti Sukiman) di depan sidang Pengadilan Agama Banyumas;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menghukum Tergugat rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat rekonvensi sebelum ikrar talak diucapkan berupa ;
- .1. Nafkah iddah selama 03 bulan sejumlah Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah);
- Menetapkan anak yang bernama Felix Alfaro Arrafif, lahir 15 Juni 2017 (umur 04 tahun 07 bulan) berada di bawah hadhanah Penggugat rekonvensi.
- Menghukum Tergugat rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat rekonvensi nafkah seorang anak bernama Felix Alfaro Arrafif, lahir 15 Juni 2017 (umur 04 tahun 07 bulan), setiap bulan minimal Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) ditambah 10 % pertahun di luar biaya pendidikan dan biaya kesehatan anak, sejak putusan ini memperoleh kekuatah hukum tetap sampai anak tersebut dewasa dan dapat berdiri sendiri (umur 21 tahun) atau telah menikah;
- Menyatakan gugatan Penggugat rekonvensi untuk selain dan selebihnya dinyatakan tidak dapat diterima;
Putusan PA BANYUMAS Nomor 1714/Pdt.G/2021/PA.Bms |
|
Nomor | 1714/Pdt.G/2021/PA.Bms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 29 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BANYUMAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Faisol Chadid |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nor Solichin, Ibr Hakim Anggota Ramdani Fahyudin |
Panitera | Panitera Pengganti: Siti Nasriyati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
1. Dalam Konvensi Dalam rekonvensi 2.2. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp.36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah); 2.3. Nafkah madhiyah sejak Oktober 2021 sampai dijatuhkannya putusan ini (04 bulan)sejumlahRp.12.000.000,- (duabelas jutarupiah); Dalam Konvensi dan rekonvensi - Membebankan kepada Pemohon konvensi / Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlahRp.345.000,- (tigaratus empat puluh limaribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 31 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1714/Pdt.G/2021/PA.Bms.zip
- Download PDF
- 1714/Pdt.G/2021/PA.Bms.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1714/Pdt.G/2021/PA.Bms
Statistik5817