- Menyatakan Terdakwa SUSATYO, B.Sc Bin SOETOPO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Bukan Akuntan Publik Tetapi Menjalankan Profesi Akuntan Publik Dan Bertindak Seolah-olah Sebagai Akuntan Publik sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan serta denda sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan pidana penjara tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir;
- Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bendel Laporan Akuntan Nomor : 051/SSN-LA/V/2020, tanggal 17 Mei 2020 dari Akuntan Publik Drs RM SOERJO SOESENO & CO yang beralamat di Jl. Kembang Jeruk II/1 Jakarta yang ditandatangani oleh SUSATYO SOETOPO, SE dan berstempel basah;
- 1 (satu) lembar hasil screnshot dari sistem pengadaan secara elektronik pokja pemilihan B10BP2JK wilayah kalimantan selatan.
- 1 (satu) bendel Laporan Akuntan Nomor : 071/SSN-LA/VI/2020, tanggal 22 Juni 2020 dari Akuntan Publik Drs RM SOERJO SOESENO & CO yang beralamat di Jl. Kembang Jeruk II Jakarta ? Semarang yang ditandatangani oleh SUSATYO SOETOPO, SE dan berstempel basah.
- 1 lembar Surat dari Kementrian Keuangan Republik Indonesia Sekretariat Jenderal Pusat Pembinaan Profesi Keuangan Nomor S-895/PPK/2020 tanggal 12 Agustus 2020 perihal Permohonan Konfirmasi Kantor Akuntan Publik;
- 1 (satu) lembar Surat dari Institut Akuntan Publik Indonesia Nomor : 1210/VIII/IAPI/2020 tanggal 3 Agustus 2020 perihal Konfirmasi Permohonan Konfirmasi kantor Akuntan Publik.
- 1 (satu) buah flashdisk warna hijau toska dengan tali hitam.
- 1 (satu) buah stempel berbentuk bulat dengan gagang warna merah hati bertuliskan ?KANTOR AKUNTAN PUBLIK ? SOESENO ? REGISTERET PUBLIC ACCOUNTAN?.
- 1 (satu) buah Handphone Merk Nokia warna Hitam beserta simcard dengan nomor : 08157719591.
Putusan PN SEMARANG Nomor 744/Pid.Sus/2021/PN Smg |
|
Nomor | 744/Pid.Sus/2021/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Achmad Rasyid Purba |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eko Budi Supriyanto, Br Hakim Anggota Arkanu |
Panitera | Panitera Pengganti: Marya Riska Mandalia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Terlampir dalam Berkas Perkara Dirampas untuk dimusnahkan. 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 744/Pid.Sus/2021/PN Smg
Statistik13537