- Menyatakan terdakwa R. WININDYA SATRIYA Bin R. WASISTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), melanggar Pasal Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Unndang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa R. WININDYA SATRIYA Bin R. WASISTO dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) bulan dikurangi selama terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan.
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar print out tampilan profil akun Satriya Justitia yang berubah nama menjadi Gus Tolik dengan url dengan url: https://web.facebook.com/winindya.satriya.9;
- 4 (empat) lembar print out tampilan postingan akun Satriya Justitia yang berubah nama menjadi Gus Tolik dengan url: https://web.facebook.com/winindya.satriya.9;
- 2 (dua) lembar print out tampilan pesan whatsapp dengan nomor 081390836813 milik Sdr. Dody Ariyadi ke nomor whatsapp dengan nomor 08127915758 milik Sdr. Agus Hartono.
- 1 (satu) buah akun facebook dengan nama akun Dody Advokat dengan url : https://web.facebook.com/adv.dodyariadi/;
- 1 (satu) lembar print out tampilan profil akun facebook dengan nama akun Dody Advokat dan tampilan pertemanan antara akun facebook dengan nama akun Dody Advokat dengan akun facebook Satriya Justitia yang berubah menjadi Gus Tolik;
- 1 (satu) buah akun facebook dengan nama akun Gus Tolik dengan url : https://web.facebook.com/winindya.satriya.9/.
- 1 (satu) buah simcard provider HALO TELKOMSEL dengan nomor 085226141043.
- 1 (satu) buah Hanphone merk Samsung tipe A50 warna biru metalik Imei 1: 357180101428315/01 dan Imei 2: 357181101428313/01;
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung tipe Galaxy A31 warna hitam dengan Imei1: 355871110026403 Imei2: 355872110026401;
Putusan PN SEMARANG Nomor 564/Pid.Sus/2021/PN Smg |
|
Nomor | 564/Pid.Sus/2021/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Pesta Partogi Hasiholan Sitorus |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Nenden Rika Puspitasari, Hakim Anggota Suwanto |
Panitera | Panitera Pengganti P. Agus Purhandoko |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan pada DODIK ARIADI Dikembalikan kepada terdakwa R. WININDYA SATRIYA Bin R. WASISTO 4. Menetapkan agar terdakwa R. WININDYA SATRIYA Bin R. WASISTO membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,- ( dua ribu lima ratus rupiah ). |
Tanggal Musyawarah | 22 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 564/Pid.Sus/2021/PN Smg
Statistik495328