- Menyatakan terdakwa NOORA ERLANO NOVALEOSA Bin NOOR ACHMAD tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair
- Membebaskan terdakwa tersebut dari dakwaan primair.
- Menyatakan terdakwa NOORA ERLANO NOVALEOSA Bin NOOR ACHMAD telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak/ melawan hukum menguasai narkotika golongan I bukan tanaman ?.
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 (Empat) tahun dan 6 (Enam) bulan serta membayar denda sejumah Rp.1.000.000.000,- ( satu milyard rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan di ganti dengan pidana penjara selama 4 ( Empat) bulan .
- Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan di kurangkan dari pidana yang di jatuhkan
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) plastik klip berisi sabu di dalam bungkus rokok merk VIPER berat 4,08123 gram, 1 (satu) buah handphone merk NOKIA seri 130 warna putih, dengan nomor 081327245244. ,1 (satu) buah kartu ATM BCA., 1 (satu) potong celana pendek, merk OAKLEY Dirampas untuk dimusnahkan
- uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) Disetorkam ke kas negara.
- 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA VARIO 125, warna merah, No. Pol. : H -3902- AQ.Dikembalikan kepada terdakwa
- Membebani para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Putusan PN SEMARANG Nomor 674/Pid.Sus/2021/PN Smg |
|
Nomor | 674/Pid.Sus/2021/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Suwanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Pesta Partogi Hasiholan Sitorus, Br Hakim Anggota Yogi Arsono |
Panitera | Panitera Pengganti P. Agus Purhandoko |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 674/Pid.Sus/2021/PN Smg
Statistik5510