- Menyatakan terdakwa FAJAR RAHMAD SAIFUL Bin SUBANDI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair ;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut ;
- Menyatakan terdakwa FAJAR RAHMAD SAIFUL Bin SUBANDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menguasai narkotika Golongan I bukan tanaman ? sebagaimana dakwaan Subsidair ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara 4 (empat.) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) buah bungkus bekas rokok VIPER yang didalamnya terdapat plastik klip kecil berisi potongan daun warna coklat berupa Narkotika jenis Tembakau Sintetis dan 2 (Dua) Lembar Papir;
- 1 (Satu) Lembar bukti Transfer;
- 1 (Satu) buah kartu ATM BCA;
- 1 (Satu) bendel papir;
- 1 (Satu) buah Hp merk Samsung warna hitam;
- 1 (Satu) buah Handphone merk Xiaomi warna silver simcard smartfren dengan Nomor 088238614726;
- 1 (Satu) buah tas slempang warna hitam;
- 1 (Satu) Unit SPM Merk Honda tipe Scoopy warna Putih dengan No.Pol H-5404-BFD;
Putusan PN SEMARANG Nomor 687/Pid.Sus/2021/PN Smg |
|
Nomor | 687/Pid.Sus/2021/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Emanuel Ari Budiharjo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Suwanto, Br Hakim Anggota Nenden Rika Puspitasari |
Panitera | Panitera Pengganti: Meirina Nurfadiah Nasution |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas Untuk Dimusnahkan Dikembalikan kepada Terdakwa 8.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlahRp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 687/Pid.Sus/2021/PN Smg
Statistik527