- Menyatakan bahwa Terdakwa WAHYU NUGROHO SANTOSO BIN (ALM) SRI ANDOKO tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I ?, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) jo. Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam surat dakwaan Primair;
- Membebaskan terdakwa WAHYU NUGROHO SANTOSO BIN (ALM) SRI ANDOKO dari dakwaan primair Jaksa / Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa WAHYU NUGROHO SANTOSO BIN (ALM) SRI ANDOKO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pidana "Melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum, menyimpan, atau menguasai Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman" sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa WAHYU NUGROHO SANTOSO BIN (ALM) SRI ANDOKO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4(empat) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkam barang bukti berupa :
- 1 (Satu) kantong plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal warna putih berupa narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip kecil dan bekas bungkus permen kopiko.
- 1 (Satu) buah handphone merk Vivo, Type V20 2021, warna biru metalik dengan simcard telkomsel nomor 08225529697.
- 1 (Satu) buah tube yang berisi urine milik saudara WAHYU NUGROHO SANTOSO Bin (Alm) SRI ANDOKO
- 1 (Satu) unit sepeda motor merk Honda, type Scoopy, warna putih, Nomor Polisi H-5895-GN.
Putusan PN SEMARANG Nomor 706/Pid.Sus/2021/PN Smg |
|
Nomor | 706/Pid.Sus/2021/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gatot Sarwadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kairul Soleh, Br Hakim Anggota Heriyenti |
Panitera | Panitera Pengganti Christiana Nany S. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan ; Sedangkan barang bukti berupa : Dikembalikan kepada pemiliknya saksi DIAN SRIYANTI bin (alm) SRI ANDOKO. 8. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 706/Pid.Sus/2021/PN Smg
Statistik396