- Menyatakan Terdakwa DONI WIBOWO Bin PARJIYO tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.
- Membebaskan Terdakwa tersebut di atas dari Dakwaan Primair Penuntut Umum.
- Menyatakan Terdakwa DONI WIBOWO Bin PARJIYO tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Telah Melakukan Percobaan Atau Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Memiliki, Menyimpan, Menguasai Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 Jo. Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam Dakwaan Subsidiair Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun serta denda sejumlah Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) kantong plastik klip kecil berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Sabu seberat 0,33836 gram,
- 1 (satu) buah Handphone merk Redmi type 4A, warna gold dengan simcard ?XL? nomor 089509706149,
- 1 (satu) buah ATM BCA,
- 1 (satu) buah alat hisab sabu yang terbuat dari botol bekas ukuran kecil,
- 1 (satu) buah potongan sedotan yang diruncingkan,
- 1 (satu) buah tube yang berisi urine milik Terdakwa DONI WIBOWO Bin PARJIYO,
Putusan PN SEMARANG Nomor 129/Pid.Sus/2020/PN Smg |
|
Nomor | 129/Pid.Sus/2020/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 3 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sulistiyono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Casmaya, Br Hakim Anggota H. Bakri. |
Panitera | Panitera Pengganti: Mahmuda. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk dimusnahkan. 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
|
Tanggal Musyawarah | 12 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 12 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 129/Pid.Sus/2020/PN_Smg.zip
- Download PDF
- 129/Pid.Sus/2020/PN_Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 129/Pid.Sus/2020/PN Smg
Statistik197