- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menjatuhkantalaksatuba'in sughraTergugat (Teguh Nando Suprapto Bin Marudin) terhadap Penggugat (Murdaningsih Arum Lestari Binti Rudiyat);
- Menghukum Penggugat(Murdaningsih Arum Lestari Binti Rudiyat)dan Tergugat(Teguh Nando Suprapto Bin Marudin)untuk mentaati dan melaksanakan isiKesepakatanPerdamaianSebagiantertanggal24 Januari 2022 sebagaimana pada poin 3 amar putusan ini, sebagai berikut:
- Anak pertama yang bernama Arnanda Mega Salsabella, dalam pengasuhan dan pemeliharaan (hadahanah) Penggugat, sampai anak tersebut menyatakan kehendaknya sendiri untuk memilih;
- Anak kedua dan ketiga masing-masing bernamaBhentar Arnando Ramadhan,laki-laki, lahir tanggal 30 Juli 2013, danAvatar Arnando Putra,laki-laki, lahir tanggal 03 November 2015, diasuh dan dipelihara bersama Penggugat dan Tergugat dengan dibantu oleh Siti Mardhiyah, sampai kedua anak tersebut mampu memilih sendiri (mumayyiz);
- Tergugat memberikan nafkah kedua anak yang bernamaBhentar Arnando Ramadhan,laki-laki, lahir tanggal 30 Juli 2013, danAvatar Arnando Putra,laki-laki, lahir tanggal 03 November 2015 sejumlah minimal Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) setiap bulannya dengan kenaikan sebesar 10% setiap tahunnya hingga kedua anak tersebut berumur 21 tahun atau menikah, diluar biaya Pendidikan dan kesehatan;
- Penggugat dan Tergugat masing-masing harus tetap memberikan hak akses untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayangnya kepada anak-anak tersebut;
- Penggugat, Tergugat serta Siti Mardhiyah masing-masing harus tetap berinteraksi kepada salah satu pihak untuk senantiasa berkomunikasi dan bermusyawarah demi kebaikan anak-anak tersebut;
Putusan PA TEMANGGUNG Nomor 1458/Pdt.G/2021/PA.Tmg |
|
Nomor | 1458/Pdt.G/2021/PA.Tmg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 28 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA TEMANGGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Foead Kamaludin, S. Ag |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ertika Urie, I.br Hakim Anggota Hasbullah Wahyudin |
Panitera | Panitera Pengganti: Rokhmat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
3.Menyatakan telah terdapatKesepakatanPerdamaianSebagianantara Penggugat dan Tergugatdihadapan mediatortertanggal24 Januari 2022; MembebankanPenggugatuntukmembayarbiayaperkarasejumlahRp 345.000,00(tiga ratusempatpuluhlimaribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 31 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1458/Pdt.G/2021/PA.Tmg
Statistik542