Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 63-K/PMT.III/BDG/AD/X/2021 |
|
Nomor | 63-K/PMT.III/BDG/AD/X/2021 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI III SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Bambang Indrawan |
Hakim Anggota | Esron Sinambela. S.s, Brkoerniawaty Sjarif |
Panitera | Tamrin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: 1. MENYATAKAN MENERIMA SECARA FORMAL PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEHFORMAN LUMBAN RAJA, S.H. MAYOR CHK NRP 111000009240173 ODITUR MILITER PADA ODITURAT MILITER III-19 AMBON. 2. MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN MILITER III-18 AMBON NOMOR 46-K/PM.III-18/AD/ VI/2021 TANGGAL 9 SEPTEMBER 2021, MENJADI SEBAGAI BERIKUT: PIDANA : PENJARA SELAMA 9 (SEMBILAN) BULAN. MENETAPKAN SELAMA WAKTU TERDAKWA BERADA DALAM TAHANAN SEMENTARA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DI JATUHKAN. 3. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN MILITER III-18 AMBON NOMOR 46-K/PM.III-18/AD/ VI/2021 TANGGAL 9 SEPTEMBER 2021 UNTUK SELEBIHNYA. 4. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA TINGKAT BANDING KEPADA TERDAKWA SEJUMLAH RP15.000,00 (LIMA BELAS RIBU RUPIAH). 5. MEMERINTAHKAN KEPADA PANITERA AGAR MENGIRIMKAN SALINAN PUTUSAN INI BESERTA BERKAS PERKARANYA KEPADA PENGADILAN MILITER III-18 AMBON. |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 1. Menyatakan menerima secara formal permohonan banding yang diajukan olehForman Lumban Raja, S.H. Mayor Chk NRP 111000009240173 Oditur Militer pada Oditurat Militer III-19 Ambon. 2. Mengubah Putusan Pengadilan Militer III-18 Ambon Nomor 46-K/PM.III-18/AD/ VI/2021 tanggal 9 September 2021, menjadi sebagai berikut: Pidana : Penjara selama 9 (sembilan) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang di jatuhkan. 3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer III-18 Ambon Nomor 46-K/PM.III-18/AD/ VI/2021 tanggal 9 September 2021 untuk selebihnya. 4. Membebankan biaya perkara tingkat banding kepada Terdakwa sejumlah Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah). 5. Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer III-18 Ambon. |
Tanggal Musyawarah | 27 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 63-K/PMT.III/BDG/AD/X/2021.zip
- Download PDF
- 63-K/PMT.III/BDG/AD/X/2021.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 63-K/PMT.III/BDG/AD/X/2021
Statistik9533