- Menyatakan terdakwa DHINO WAHYUDI Bin SUKARDI (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penadahan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun ;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan di Rumah Tahanan Negara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Buah Dos Book Handphone merek Lenovo warna putih dengan nomer Imei 861101030916070 dan 8611010309160881.
- 1 (satu) Lembar surat keterangan kepemilikan sepeda motor merek Yamaha NMAX, Warna putih, No. Pol H-4711-GP, No. Rangka : MH3SG3190KK499240, No. Sin : G3E4E-1348822 yang dikeluarkan dari Lesing BAF (Bussan Auto Finance).
- 1 (satu) Buah Dos Book Handphone merek OPPO A5s warna merah dengan nomer Imei 867020040974099 dan 867020040974081
- 1 (satu) Handphone merek OPPO A5s warna merah dengan nomer Imei 867020040974099 dan 867020040974081. 1 (satu) Buah Dos Book Handphone merek OPPO A5s warna merah dengan nomer Imei 867020040974099 dan 867020040974081
- 1 (satu) Handphone merek OPPO A5s warna merah dengan nomer Imei 867020040974099 dan 867020040974081.
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha NMAX, Warna putih, No. Pol H-4711-GP, No. Rangka : MH3SG3190KK499240, No. Sin : G3E4E-1348822 yang dikeluarkan dari Lesing BAF (Bussan Auto Finance).
- Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Putusan PN SEMARANG Nomor 176/Pid.B/2020/PN Smg |
|
Nomor | 176/Pid.B/2020/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penadahan |
Kata Kunci | PenadahanPenerbitandan Pencetakan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 23 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhamad Yusuf. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abdul Wahib, Mhbr Hakim Anggota Yogi Arsono |
Panitera | Panitera Pengganti : Sinung Kurniawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan ke Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Ropiq Wahyudi bin Paijan (alm) Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Muhammad Sodakhoh bin Kasmadi |
Tanggal Musyawarah | 20 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 176/Pid.B/2020/PN Smg
Statistik454