- Menyatakan Terdakwa ANWARI Bin AHMAD SOLEH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa ANWARI Bin AHMAD SOLEH oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa ANWARI Bin AHMAD SOLEH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI? ; sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan subsidiair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 ( empat ) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menghukum Terdakwa membayar uang membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 419.116.652,71 (empat ratus sembilan belas juta seratus enam belas ribu enam ratus lima puluh dua rupiah tujuh puluh satu sen) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 6 ( enam ) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap dalam tahanan ;
- Memerintahkan barang bukti, berupa :
- 1 (satu) Buku Asli Buku Kas Umum Desa Donomulyo.
- 1 (satu) Buku Asli Tabungan PD. BPR. Bank Bapas 69 Nomor Rekening : 10.60.000012.000153 atas nama Desa Donomulyo.
- 3 (tiga) lembar fotocopy rekening tabungan Bank Jateng Cabang Magelang Nomor Rekening : 3-005-00838-6 atas nama Pemerintah Desa Donomulyo yang dilegalisir.
- 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Kepala Desa Donomulyo selaku penanggungjawab pengelola keuangan desa dan pelaksana pembangunan sesuai dengan APBDes Tahun 2016 tanggal 31 Mei 2016.
- 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Kesanggupan Kepala Desa Donomulyo untuk menyelesaikan pekerjaan administrasi dan melaksanakan kegiatan pembangunan sesuai dengan APBDes Donomulyo dari Dana ADD dan Dana Desa Tahap I Tahun 2016 tanggal 19 Juli 2016.
- 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Kepala Desa Donomulyo selaku penanggungjawab pengelola keuangan desa dan pelaksana pembangunan sesuai dengan APBDes Tahun 2017 tanggal 31 Mei 2017.
- 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Kesanggupan Kepala Desa Donomulyo untuk menyelesaikan kegiatan pekerjaan pembangunan dan administrasi sesuai dengan APBDes Tahun 2018 Dana Desa dan ADD selama 1 (satu) tahun yang tercatat dalam APBDes Desa Donomulyo tanggal 03 Maret 2018.
- 1 (satu) lembar asli kuintansi penyerahan Dana Desa Tahap I sebesar Rp. 463.188.000,- dari Bendahara Umum Desa Donomulyo kepada Kepala Desa Donomulyo tanggal 22 Juni 2017.
- 1 (satu) lembar asli kuintansi penyerahan uang untuk kegiatan pengadaan pemasangan pipa air bersih sebesar Rp. 30.000.000,- dari Bendahara Umum Desa Donomulyo kepada Kepala Desa Donomulyo tanggal 01 Nopember 2017.
- 1 (satu) lembar asli kuintansi penyerahan Dana Desa Tahap II sebesar Rp. 308.724.000,- dari Bendahara Umum Desa Donomulyo keada Kepala Desa Donomulyo tanggal 04 Desember 2017.
- 1 (satu) lembar asli kuintansi penyerahan Alokasi Dana Desa Termin I sebesar Rp. 89.430.000,- dari Bendahara Umum Desa Donomulyo kepada Kepala Desa Donomulyo tanggal 16 Desember 2017.
- 1 (satu) lembar asli kuintansi penyerahan Dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) sebesar Rp. 50.000.000,- dari Bendahara Umum Desa Donomulyo kepada Kepala Desa Donomulyo tanggal 02 Januari 2018.
- 1 (satu) lembar asli kuintansi penyerahan Alokasi Dana Desa Tahap III sebesar Rp. 39.430.000,- dari Bendahara Umum Desa Donomulyo kepada Kepala Desa Donomulyo tanggal 03 Januari 2018.
- 1 (satu) lembar asli kuintansi penyerahan uang untuk Pembangunan GOR Kegiatan Posyandu Peningkatan Kapasitas sebesar Rp. 155.880.000,- dari Bendahara Umum Desa Donomulyo kepada Kepala Desa Donomulyo tanggal 10 Mei 2018.
- 1 (satu) bendel Asli Berita Acara Nomor : 821.22/227/01/2014 Tanggal 8 Januari 2014 tentang Pengambilan Sumpah Jabatan Kepala Desa di Kabupaten Magelang dan Surat Keputusan Bupati Magelang Nomor : 188.45/11/KEP/01/2014 tanggal 7 Januari 2014 tentang Pengesahan 279 (dua ratus tujuh puluh sembilan) calon Kepala Desa menjadi Kepala Desa di Kabupaten Magelang.
- 1 (satu) bendel asli Surat Keputusan Kepala Desa Donomulyo Nomor : 188.4/04/KEP/2018/2017 tanggal 01 Januari 2017 tentang Pengangkatan Bendahara Desa Donomulyo Tahun 2017.
- 1 (satu) bendel asli Surat Keputusan Kepala Desa Donomulyo Nomor : 188.4/06/KEP/2018/2017 tanggal 23 Maret 2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dalam Jabatan Perangkat Desa atas nama Sdr. NUR SUPRIYADI dan kawan-kawan di Lingkungan Pemerintah Desa Donomulyo.
- 1 (satu) bendel asli Surat Keputusan Kepala Desa Donomulyo Nomor : 188.4/03/KEP/2018/2017 tanggal 02 Mei 2017 tentang Tim Pengelola Kegiatan (TPK) pada Pemerintah Desa Donomulyo Tahun Anggaran 2017.
- 1 (satu) bendel asli Petikan Keputusan Bupati Magelang Nomor : 188.45/41/KEP/01/2013 tanggal 31 Januari 2013 tentang Peresmian Anggota Badan Permusyawaratan Desa di 365 (tiga ratus enam puluh lima) Desa di Kabupaten Magelang.
- 1 (satu) bendel asli Peraturan Kepala Desa Donomulyo Nomor : 01 Tahun 2017 tanggal 31 Januari 2017 tentang APBDes Tahun Anggaran 2017.
- 1 (satu) bendel asli Peraturan Kepala Desa Donomulyo Nomor : 01 Tahun 2018 tanggal Maret 2018 tentang APBDes Tahun Anggaran 2018.
- 1 (satu) bendel asli APBDes Desa Donomulyo, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang Tahun 2017.
- 1 (satu) bendel asli Perubahan APBDes Desa Donomulyo, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang Tahun 2017.
- 1 (satu) buku asli Peraturan Desa Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan APBDes TA 2018 Desa Donomulyo, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang.
- 1 (satu) bendel foto copy buku Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Alokasi Dana Desa untuk Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa Donomulyo, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang TA 2018.
- 1 (satu) buku asli Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Desa untuk Pembangunan Infrastruktur Desa (Jalan Usaha Tani Dusun Ngimbang) Pemerintah Desa Donomulyo, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang Tahun 2017.
- 1 (satu) buku asli Proposal Peningkatan Sarana dan Prasarana Infrastruktur Desa Kegiatan Talud Irigasi Dusun Ngimbang, Desa Donomulyo, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang TA 2016.
- 1 (satu) buku asli Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Desa untuk Pembangunan Infrastruktur Desa (Talud Irigasi Dusun Ngimbang) Pemerintah Desa Donomulyo, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang Tahun 2017.
- (satu) bendel asli Hasil Mediasi Kepala Desa Donomulyo dengan Perangkat Desa dan masyarakat Desa Donomulyo, Kec. Secang tanggal 18 Januari 2019.
- 1 (satu) buku asli Perdes SOTK Nomor 02 tentang Susunan Organisasi Tata Kerja Pemerintah Desa Donomulyo, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang Tahun 2017.
- 1 (satu) bendel asli APBDes Desa Donomulyo, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang Tahun 2017.
- 1 (satu) bendel asli Perubahan APBDes Desa Donomulyo, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang Tahun 2017.
- 1 (satu) bendel asli Permohonan Pencairan Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2017 Rp. 463.188.000,-
- 1 (satu) bendel asli Permohonan Pencairan Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2017 sejumlah Rp. 308.724.000,-
- 1 (satu) bendel asli Laporan Realisasi Penyerapan Dana Desa Tahap I TA 2017 Desa Donomulyo, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang Tahun 2017.
- 1 (satu) bendel asli Laporan Penyerapan DD Tahap I dan II Tahun Anggaran 2018 Pemerintah Desa Donomulyo, Kecamatan Secang.
- 1 (satu) lembar foto copy Laporan Konsolidasi Realisasi Penyerapan Dana Desa Tahap 1 TA 2017 Kabupaten Magelang.
- 1 (satu) lembar foto copy Laporan Konsolidasi Realisasi Penyerapan Dana Desa Tahap 2 TA 2017 Desa Donomulyo.
- 1 (satu) lembar foto copy Bukti Transfer RKUD ke RKD Tahun 2017.
- 1 (satu) lembar foto copy Laporan Konsolidasi Realisasi Penyerapan Dana Desa TA 2018 Desa Donomulyo.
- 1 (satu) lembar foto copy Bukti Transfer RKUD ke RKD Tahun 2018.
- 1 (satu) bendel asli Peraturan Desa Donomulyo Nomor 3 Tahun 2018 tentang APBDes TA 2018 Desa Donomulyo, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang.
- 1 (satu) bendel foto copy Peraturan Bupati Magelang Nomor 8 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2017.
- 1 (satu) bendel foto copy Peraturan Bupati Magelang Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2018.
- 1 (satu) bendel asli Permohonan Pencairan Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp. 155.884.600,-
- 1 (satu) bendel asli Permohonan Pencairan Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp. 311.769.200,-
- 1 (satu) bendel asli Permohonan Pencairan Dana Desa Tahap III Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp. 311.769.200,-
- 1 (satu) bendel asli Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes Tahun Anggaran 2018 Pemerintah Desa Donomulyo.
- 1 (satu) bendel foto copy Peraturan Bupati Magelang Nomor 30 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan yang Bersifat Khusus dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang kepada Pemerintah Desa.
- 1 (satu) bendel foto copy Keputusan Bupati Magelang Nomor : 180.182/307/KEP/23/2017 tentang Penerima Bantuan Keuangan yang Bersifat Khusus Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2017.
- 1 (satu) bendel foto copy Keputusan Bupati Magelang Nomor : 180.182/518/KEP/23/2017 tentang Penerima Bantuan Keuangan yang Bersifat Khusus Bersumber dari Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2017.
- 1 (satu) bendel asli Surat Rekomendasi Pengajuan Pencairan Bantuan Keuangan Khusus Tahun Anggaran 2017 Pembangunan Saluran Irigasi.
- 1 (satu) bendel asli Surat Rekomendasi Pengajuan Pencairan Bantuan Keuangan Khusus Tahun Anggaran 2017 Pembangunan Jalan Usaha Tani.
- 1 (satu) bendel foto copy Permohonan Pecairan Bantuan Keuangan Tahun 2017 Pembangunan Saluran Irigasi.
- 1 (satu) bendel foto copy Permohonan Pecairan Bantuan Keuangan Tahun 2017 (Perubahan) Pembangunan Jalan Usaha Tani.
- 1 (satu) bendel foto copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk Bantuan Keuangan Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2017 kepada 69 Desa.
- 1 (satu) bendel foto copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk Bantuan Keuangan Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2017 kepada 143 Desa.
- 1 (satu) bendel foto copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk Bantuan Keuangan Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2018 kepada 24 Desa.
- 1 (satu) bendel foto copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk Bantuan Keuangan Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2018 kepada 69 Desa.
- 1 (satu) bendel foto copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk Bantuan Keuangan Dana Desa Tahap III Tahun Anggaran 2018 kepada 13 Desa.
- 1 (satu) bendel foto copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk Belanja Bantuan Keuangan yang Bersifat Khusus Hasil Verifikasi Distanpangan Kab. Magelang TA 2017 kepada 19 Desa (yang bersumber dari APBD Kab. Magelang TA 2017).
- 1 (satu) bendel foto copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk Belanja Bantuan Keuangan Khusus kepada Desa Hasil Verifikasi SKPD Distanpangan Kab. Magelang TA 2017 kepada 76 Desa (yang bersumber dari Perubahan APBD Kab. Magelang TA 2017).
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu Rupiah).
Putusan PN SEMARANG Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smg |
|
Nomor | 10/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 29 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Casmaya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sastra Rasa, Br Hakim Anggota Handrianus Indriyanta |
Panitera | Panitera Pengganti Karlen Sitopu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada Pemerintah Desa Donomulyo, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang melalui Saksi NUR SUPRIYADI Bin JUREMI. Dikembalikan kepada Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang melalui Saksi IWAN AGUS SUSILO, S.Sos, MM. Dikembalikan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Magelang melalui Saksi MUNTAHA Bin MUGIYANDI. Dikembalikan kepada Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Kabupaten Magelang melalui Saksi Ir. JOKO BUDI SULISTYO. Dikembalikan kepada Badan Pendapatan Pengeloaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Magelang melalui Saksi ASTA NUGRAHENI HAPSARI anak dari HIRNI NUGROHO. |
Tanggal Musyawarah | 20 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 10/Pid.Sus-TPK/2020/PN_Smg.zip
- Download PDF
- 10/Pid.Sus-TPK/2020/PN_Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 10/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smg
Statistik9233