- Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil dengan patut untuk datang menghadap tidak hadir ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan Verstek ;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah Wanprestasi dalam jual-beli tanah kepada Penggugat, karena tidak memenuhi kewajibannya menindak lanjuti Surat Perjanjian Jual-beli Tanah antara N. Soewarno dengan Ny.Soenarti;
- Menyatakan Surat Perjanjian Jual-beli Tanah antara N. Soewarno dengan Ny. Soenarti Tertanggal 12 Juli 1976 yang isinya Tergugat telah menjual sebidang tanah kepada (Almarhumah) Nyonya Soenarti yang terletak di Jalan Siwalan Barat RT.X / RK.IV, Kelurahan Sambirejo, Kecamatan Genuk, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Indonesia, yang saat ini merupakan Jalan Patiunus I/6 RT.005/RW.10, Kelurahan Pandean Lamper, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah 50167, Indonesia, dengan seluas 119 M2 dengan Sertifikat Hak Milik No.464 Tertanggal 30 Juni 1975 adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan tanah seluas 119 M2 dengan dengan Sertifikat Hak Milik No.464 Tertanggal 30 Juni 1975 atas nama Tergugat yang terletak di Jalan Siwalan Barat RT.X / RK.IV, Kelurahan Sambirejo, Kecamatan Genuk, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Indonesia, yang saat ini merupakan Jalan Patiunus I/6 RT.005/RW.10, Kelurahan Pandean Lamper, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah 50167, Indonesia dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah Saudara DARDJI
- Sebelah Selatan : Tanah Saudara NGADIMIN
- Sebelah Timur : Jalan Patiunus I
- Sebelah Barat : Tanah Saudara SIMAN
- Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak (balik nama) di Kantor Pertanahan/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota semarang atas Sertifikat Hak Milik No.464 Tertanggal 30 Juni 1975 yang semula atas nama Tergugat (Nicolaus Soewarno) menjadi atas nama Penggugat (Murah Lestari) ;
- Memerintahkan Kantor Pertanahan/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota semarang untuk memproses peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik No.464 Tertanggal 30 Juni 1975 yang semula atas nama Tergugat (Nicolaus Soewarno) menjadi atas nama Penggugat (Murah Lestari) ;
Putusan PN SEMARANG Nomor 76/Pdt.G/2020/PN Smg |
|
Nomor | 76/Pdt.G/2020/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sulistiyono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dewi Perwitasari Br Hakim Anggota Fatchurrochman |
Panitera | Panitera Pengganti: Heru Sungkowo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Adalah Sah Milik Penggugat ; Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.496.000,- (empat ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 16 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 76/Pdt.G/2020/PN Smg
Statistik5618