- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara sah dan patut dinyatakan tidak hadir;
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan sah jual beli di bawah tangan tertanggal : 06 Oktober 2008 antara Penggugat dengan Para Tergugat II (Suparwoto) , yaitu terhadap :
- Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor : 01382 Desa Sampangan sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur/Gambar Situasi tanggal: 12-9-1985 Nomor : 6514 / 1985, seluas + 58 M2 ( lima puluh delapan meter Persegi ) setempat dikenal dengan Jl. Flamboyan No.45 Kel. Sampangan Kec. Gajah Mungkur, Kota Semarang, dengan batas - batas sebagai berikut :
- Menyatakan bahwa Para Tergugat telah Wanprestasi / Ingkar janji karena tidak menindak lanjuti atas jual beli tanah tersebut dengan proses balik nama Sertifikat dari nama Para Tergugat menjadi atas nama Penggugat di hadapan Notaris/PPAT dan atau Kantor Pertanahan Kota Semarang ;
- Menyatakan demi hukum bahwa Penggugat berhak untuk mengajukan proses balik nama Sertifikat Hak Milik No.01382/Desa Sampangan, Kec, Gajah Mungkur, Kota Semarang dari atas nama Para Tergugat menjadi atas nama Penggugat dengan tanpa dihadiri oleh Para Tergugat melalui Notaris/PPAT dan atau Kantor Pertanahan Kota Semarang ;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI membayar biaya perkara sebesar Rp. 4.781.000,- (empatjuta tujuhratus delapanpuluhsaturibu rupiah);
Putusan PN SEMARANG Nomor 20/Pdt.G/2019/PN Smg |
|
Nomor | 20/Pdt.G/2019/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 15 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eddy Parulian Siregar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dewi Perwitasari Br Hakim Anggota Eko Budi Supriyanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Erma Sari Suwarno Putri. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
----------------------------------------MENGADILI----------------------------------------- - sebelah Utara : rumah Bapak Suwarto ; - sebelah Timur : rumah Bapak Budi Susatyo ; - sebelah Selatan : jalan Flamboyan; - sebelah Barat : jalan Pegandan I; |
Tanggal Musyawarah | 23 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 23 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 20/Pdt.G/2019/PN Smg
Statistik460