- Menyatakan Terdakwa TASWAD Als WAWAD GONDRONG Bin (Alm) DALIM tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penadahan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa TASWAD Als WAWAD GONDRONG Bin (Alm) DALIM dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah buku Tabungan Bank BRI dengan nomor rekening : 423401010903536 An. TASWAD Alias WAWAD GONDRONG Bin (Alm) DALIM alamat Blok Kibuyut Rt. 004/002 Desa Kertajaya Kecamatan Bongas Kabupaten Indramayu;
- 1 (satu) buah ATM Bank BRI dengan kartu 5221842156152065 An. TASWAD Alias WAWAD GONDRONG Bin (Alm) DALIM;
- 1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi Colt T120 SS, jenis/type Pick Up, Nopol E-8259-PY, Tahun 2018, warna hitam Noka MK2UTU2JK016176 dan Nosin 4G15SY0737, nomor BPKB 005395103, STNK atas nama DUNYA Bin RATINAH alamat Blok Cadang Pinggan Rt. 005/001 Desa Cadang Pinggan Kecamatan Sukagumiwang Kabupaten Indramayu;
- 1 (satu) buah STNK mobil Mitsubishi Colt T120 SS, jenis/type Pick Up, Nopol E-8259-PY, Tahun 2018, warna hitam Noka MK2UTU2JK016176 dan Nosin 4G15SY0737, nomor BPKB 005395103, STNK atas nama DUNYA Bin RATINAH alamat Blok Cadang Pinggan Rt. 005/001 Desa Cadang Pinggan Kecamatan Sukagumiwang Kabupaten Indramayu;
- 1 (satu) buah kunci kontak kendaraan mobil tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 6/Pid.B/2022/PN Idm |
|
Nomor | 6/Pid.B/2022/PN Idm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 5 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN INDRAMAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Indrawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ade Yusuf, Br Hakim Anggota Yanuarni Abdul Gaffar |
Panitera | Panitera Pengganti Widiawaty Hotnaita S |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Terdakwa; Dikembalikan kepada saksi KHOLIK BASRI; |
Tanggal Musyawarah | 31 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 31 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 6/Pid.B/2022/PN_Idm.zip
- Download PDF
- 6/Pid.B/2022/PN_Idm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 6/Pid.B/2022/PN Idm
Statistik8238