- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi.
- Menetapkan nafkah iddah Penggugat Rekonvensi selama 3 bulan masa iddah sejumlah Rp 5.000.000,-(lima juta rupiah).
- Menetapkan Nafkah Lampau Penggugat Rekonvensi selama 8 bulan sebesar Rp.12.000.000,-(dua belas juta rupiah);
- Menetapkan Mut?ah Penggugat Rekonvensi berupa emas murni 24 karat seberat 1 mayam.
- Menetapkan hak asuh 2 (dua) orang anak yang bernama: Alya Najma binti Syahwil Nafli, perempuan, lahir 06 April 2016, umur 6 tahun, Zhafiratul Muna binti Syahwil Nafli, Perempuan, lahir 01 Januari 2020, kepada Penggugat Rekonvensi sampai anak berusia 12 tahun/ mumayyiz.
- Menetapkan nafkah 2 orang anak yang bernama: Alya Najma binti Syahwil Nafli, perempuan, lahir 06 April 2016, umur 6 tahun, Zhafiratul Muna binti Syahwil Nafli, Perempuan, lahir 01 Januari 2020, minimal setiap bulan sebesar Rp 1.000.000,-(satu juta rupiah) diluar biaya pendidikan dan kesehatan dengan ketentuan ditambah 10% atau Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per tahun sampai anak-anak tersebut dewasa dan atau mandiri.
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan kepada Penggugat Rekonvensi berupa nafkah Iddah, Nafkah lampau, mut?ah, sebagaimana tersebut pada diktum poin II angka 2, 3, 4. dalam amar putusan ini sebelum ikrar talak diucapkan.
Putusan MS TAPAK TUAN Nomor 6/Pdt.G/2022/MS.Ttn |
|
Nomor | 6/Pdt.G/2022/MS.Ttn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | MS TAPAK TUAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ervy Sukmarwati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Lukman Hakim, S.agbr Hakim Anggota Hj. Murniati |
Panitera | Panitera Pengganti: Fajar Arafat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI I. Dalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi. 2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Syahwil Nafli bin Sa?at) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (Nurmala binti Hasan Basri) di depan sidang Mahkamah Syar?iyah Tapaktuan. II.Dalam Rekonvensi III. Dalam Konvensi dan Rekonvensi. Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar semua biaya perkara sejumlah Rp 355.000,- (tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 31 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 6/Pdt.G/2022/MS.Ttn
Statistik2114