- Menyatakan Terdakwa Bagas Pratama bin Sina telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) eksemplar buku tabungan simpedahiprada Bank Jateng atasnama SAPTOKO HARDIYANTO, S.H alamat Jowinangun 014/07, nomor KTP 3310203010880004 dengan nomor rekening 3009252800;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat, No. Pol: B 4636 SJB, tahun 2019, warna putih, Nomor Rangka: MH1JFZ130KK197785, Nomor Mesin : JFZ1E3197763 berikut kunci kontak dan STNK atas nama SAMARI alamat Pengadegan Utr, RT 4/8, Pancoran, JS;
- 1 (satu) keping CD-RW plus GT-PRO berisi rekaman Video CCTV di bilik ATM Bank Jateng di Kantor Kecamatan Ngawen alamat Jl. Jatinom No.5 Dusun 2 Ds. Ngawen, Kec. Ngawen, Kab. Klaten pada tanggal 27 Agustus 2021 pukul 07.00 WIB.
- 1 (satu) buah obeng letter T merk TEKIRO dengan panjang 25 CM;
- 1 (satu) buah obeng dengan gagang warna hijau merk TEKIRO dengan panjang 22 CM.
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung Duos GT-E1272, dengan No IMEI 357221060412823 yang terpasang simcard telkomsel dengan nomor 082316040328;
- 2 (dua) botol lem yang terdiri dari lem merk G dan merk Dextone;
- 2 (dua) bilah potongan gergaji besi dengan panjang masing-masing 8,5 CM;
- 1 (satu) buah tas cangklong merk EIGER warna Coklat-Hitam;
- 1 (satu) bilah korek api merk DEKAI warna biru;
- 1 (satu) buah helm standar merki GM.;
- 1 (satu) unit Handphone Merk Nokia, Model TA-1174, warna Pink, dengan No Imei 1: 357736107414136 Imei 2: 357736107464131 terpasang simcard Telkomsel nomor 082316040327;
- 1 (satu) pasang sarung tangan yang terbuat dari kulit warna hitam;
- 1 (satu) buah tas pinggang merk YongXingDa warna abu-abu;
- 1 (satu) potong Sweater, merk GELAISHI, ukuran XL;
- 1 (satu) buah helm standar, merk NHK, warna hitam;
- 1 lembar stiker layanan pengaduan 24 Bank Jateng dengan nomor 088809007000, warna biru-putih.
Putusan PN KLATEN Nomor 237/Pid.B/2021/PN Kln |
|
Nomor | 237/Pid.B/2021/PN Kln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KLATEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nurjusni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Suryodiyono, Br Hakim Anggota Suharyanti |
Panitera | Panitera Pengganti Katno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikembalikan kepada saksi Saptoko Hardiyanto, S.H.; Dirampas untuk negara; Tetap terlampir dalam berkas perkara; Dimusnahkan; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 237/Pid.B/2021/PN_Kln.zip
- Download PDF
- 237/Pid.B/2021/PN_Kln.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 237/Pid.B/2021/PN Kln
Statistik7314