- Menyatakan Terdakwa RUBIYANTO Bin RAMIN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan?.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah dosbook handphone merk OPPO seri A7, dengan nomor IMEI 1: 867299040174070, IMEI 2: 867299040174062,
- 1 (satu) unit sepeda motor merk/type Honda Beat Sporty, Tahun 2019, warna hitam, No.Pol. G-4010-RI, Noka.MH1JFZ137KK582129, Nosin. JFZ1E3582036, berikut STNK dan kunci kontaknya,
- 1 (satu) lembar surat keterangan nomor: 0017/Sket/FIF.INS/I/2020, tanggal 23 Januari 2020, dari PT. Federal International Finance Cabang Pemalang,
- 1 (satu) keping CD berisi rekaman CCTV yang merekam aktifitas pelaku atas nama RUBIYANTO Bin RAMIN ketika memesan/booking kamar di lobby Kostel dan membawa pergi sepeda motor milik ALFAT SULISTYANI yang diparkir di depan Kostel Sompok Baru Jalan Sompok Baru Nomor 86 Kelurahan Lamper Kidul, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang,
- 1 (satu) buah handphone merk MITO seri A 39, nomor IMEI 1: 359792062864862, IMEI 2: 359792062864870, berikut SIM Cardnya dengan nomor panggil 081390035663, dikembalikan kepada Terdakwa.
- 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumla Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah).
Putusan PN SEMARANG Nomor 200/Pid.B/2020/PN Smg |
|
Nomor | 200/Pid.B/2020/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 6 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Bakri. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Casmaya, Br Hakim Anggota Sulistiyono |
Panitera | Panitera Pengganti: Mahmuda. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Saksi ALFAT SULISTYANI Binti RASTO. dilampirkan dalam berkas perkara. |
Tanggal Musyawarah | 2 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 200/Pid.B/2020/PN Smg
Statistik20941