- Menyatakan TerdakwaFaldi Attamimi Bin Abud Yuslam tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Faldi Attamimi Bin Abud Yuslam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana secara melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan membayar denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka kepada Terdakwa harus menjalani pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan Terdakwa ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 5 (lima) paket plastik pres yang berisi potongan daun warna coklat berupa narkotika jenis tembakau sintetis seberat 27.09837 gram yang terdapat Sticker bertuliskan The Voodoo;
- 1 (satu) buah kotak kardus yang dibungkus solasi bertuliskan Tokopedia;
- 1 (Satu) buah kartu ATM Bank BCA atas nama FALDI ATTAMIMI;
- 1 (satu) lembar Slip transfer ke nomor rekening 90010739554 atas nama SITI JAMILAH;
- 1 (Satu) buah handphone merk Oppo type A5s warna biru dengan simcrad simpati nomor 081225267564;
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah).
Putusan PN SEMARANG Nomor 201/Pid.Sus/2020/PN Smg |
|
Nomor | 201/Pid.Sus/2020/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 6 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yogi Arsono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhamad Yusuf., Br Hakim Anggota Abdul Wahib |
Panitera | Panitera Pengganti Th Sri Pramastuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 19 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 19 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 201/Pid.Sus/2020/PN Smg
Statistik244