- Menyatakan Terdakwa Uu Kusmindar Bin Ustoyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Kerusakan Kendaraan, Korban Luka Ringan Dan Korban Luka Berat;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dan membayar denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka Terdakwa diharuskan menjalani pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Kbm Bus Hino PO Kramat Jati No.Pol : B-7450-TGA;
- 1 (satu) SIM B-II Umum an. UU KUSMINDAR;
- 1 (satu) Kbm Bus Mercedes Benz PO Putra Pelita Jaya No.Pol : K-1422-BL;
- 1 (satu) SIM B-II Umum an. SUDARMANTO;
- 1 (satu) Kbm Toyota Innova Reborn warna putih No.Pol : H-732-UK;
- 1 (satu) STNK Kbm Toyota Innova Reborn warna putih No.Pol : H-732-UK;
- 1 (satu) SIM B-II Umum an. ISMANTO;
Putusan PN SEMARANG Nomor 142/Pid.Sus/2020/PN Smg |
|
Nomor | 142/Pid.Sus/2020/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Lalu Lintas |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abdul Wahib |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhamad Yusuf., Br Hakim Anggota Eko Budi Supriyanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Siti Masyitoh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa; Dikembalikan kepada Terdakwa; Dikembalikan kepada yang berhak melalui saksi SUDARMANTO; Dikembalikan kepada saksi SUDARMANTO; Dikembalikan kepada saksi TINO INDRA WARDONO Bin (Alm) INDRA HARTONO; Dikembalikan kepada saksi ISMANTO; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 18 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 142/Pid.Sus/2020/PN_Smg.zip
- Download PDF
- 142/Pid.Sus/2020/PN_Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 142/Pid.Sus/2020/PN Smg
Statistik229