- Menyatakan Terdakwa KRISNA YUDHA ADITAMA Als. CW bin ARIS JOKO INDARTO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan Jahat memproduksi narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan Pidana denda sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila Pidana denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) bulan; ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (buah) plastik klip warna silver yang didalamnya berisi tembakau gorila yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat 211,2 gram, 266,5 gram, 45,6 gram masing-masing ditimbang beserta pembungkusnya;
- 1 (satu) buah timbangandigital warna silver;
- 1 (satu) buah kompor listrik pemanas merk KIRIN warna hitam;
- 1 (satu) buah panci merk KIRIN;
- 1 (satu) buah gelas ukur kaca bening ukuran 500 ml;
- 2 (dua) buah alat semprot merk MISTY warna hijau dan KYOKAN warna kuning;
- 1 (satu) pack plastik ziplock besar ukuran 16x24+9 cm warna silver;
- 1 (satu) box pewarna makanan merk RAJAWALI warna orange sebanyak 15 (lima belas) biji;
- 1 (satu) box pewarna makanan merk RAJAWALI warna biru sebanyak 5 (lima) biji;
- 1 (satu) box pewarna makanan merk RAJAWALI warna merah muda sebanyak 11 (sebelas) biji;
- 2 (dua) buah botol alkohol 70% 1(satu) kosong, 1 (satu) sisa pakai;
- 7 (tujuh) buah botol kosong alkohol 95%;
- 1 (satu) buah masker warna kuning hitam;
- 3 (tiga) buah plastik ziplock ukuran sedang warna silver,
- 1 (satu) plastik bening berisi tembakau seberat 1 kilogram ditimbang beserta pembungkusnya;
- 1 (satu) plastik bening berisi tembakau seberat 248,5 gram ditimbang beserta pembungkusnya;
- 1 (satu) plastik klip berisi tembakau seberat 1,05 kilogram ditimbang beserta pembungkusnya;
- 1 (satu) plastik klip berisi tembakau seberat 1 kilogram ditimbang beserta pembungkusnya;
- 11 (sebelas) buah plastik ziplock warna hitam didalam kardus warna coklat;
- 1 (satu) buah handphone merk SAMSUNG warna biru beserta simcardnya;
- 1 (satu) buah handphone merk SAMSUNG warna hitam beserta simcardnya;
- 2 (dua) buah ATM BCA warna hitam dan biru;
- 3 (tiga) botol plastik kecil tutup merah 2 (dua) buah dan 1 (satu) tutup putih berisi bekas tempat bibit tembakau gorila;
- 4 (empat) botol plastik kecil tutup hitam 2 (dua) buah tutup putih 1(satu) buah dan tanpa 1(satu) buah tanpa tutup;
- 1 (satu) box container wagon warna orange putih;
- 1 (satu) buah tikar matras warna hijau.
- 1 (satu) unit mobil HONDA JAZZ warna kuning mutiara No. Pol:AD-805-H beserta stnknya;
- 1 (satu) buah handphone merk IPHONE warna hitam beserta simcardnya;
- Uang tunai sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) berisi 60 (enam puluh) puluh lembar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN KLATEN Nomor 251/Pid.Sus/2021/PN Kln |
|
Nomor | 251/Pid.Sus/2021/PN Kln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KLATEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tuty Budhi Utami |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rudi Ananta Wijaya, Li.br Hakim Anggota Andri Wahyudi |
Panitera | Panitera Pengganti: Edi Priyana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dikembalikan kepada saksi Endang SUMARMI Dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 251/Pid.Sus/2021/PN_Kln.zip
- Download PDF
- 251/Pid.Sus/2021/PN_Kln.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 251/Pid.Sus/2021/PN Kln
Statistik929