- Menyatakan Terdakwa ADIF SETYO NURCAHYO Bin BOIRAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGGELAPAN sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga bulan);
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit handphone merk realme, warna hijau, Type RMX1971, nomor Imei 1 : 869435042435634, Nomor Imei 2 : 869435042435626,dengan nomor sim card : 081218235443;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan dari Bank BRI Cabang Klaten, Unit Klaten Utara Nomor : B.059/Unit-6751/IX/2021, tanggal 8 September 2021 tentang BPKB atas nama DHEA NOVITASARI, alamat Barepan Rt 18/Rw 6, Ds. Mayungan, Ngawen, Klaten, Nomor BPKB : O-08122492, No.Pol : AD-5139-AOC, Noka : MH1JFZ124JK615299, Nosin : JFZ1E2618216 saat ini digunakan sebagai jaminan / agunan kredit di BRI Unit Klaten Utara.
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Noka : MH1JFZ124JK615299, Nosin : JFZ1E2618216, No.Pol AD-5139-AOC berikut kunci kontaknya.
- 1 (satu) bendel STNK sepeda motor Honda Beat Sporty warna hitam Noka : MH1JFZ124JK615299, Nosin : JFZ1E2618216, No.Pol AD-5139-AOC atas nama DHEA NOVITASARI alamat Dk. Barepan, Rt 18/Rw 6, Ds. Mayungan, Kec. Ngawen, Kab. Klaten.
- Uang sisa gadai sebesar Rp. 79.000.- yang terdiri dari pecahan uang Rp. 50.000.- sebanyak 1 lembar, pecahan uang Rp. 10.000.- sebanyak 2 lembar, pecahan uang Rp. 5.000.- sebanyak 1 lembar, uang pecahan Rp. 2.000.- sebanyak 2 lembar
- 1 (satu) batang handphone merk poco, warna hitam, imei 1 : 865032052687248, imei 2 : 86503205687255 dengan nomor wa 081232224706.
- 1 (satu) buah KTP atas nama ADIF SETYO NURCAHYO.
Putusan PN KLATEN Nomor 241/Pid.B/2021/PN Kln |
|
Nomor | 241/Pid.B/2021/PN Kln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KLATEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tuty Budhi Utami |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rudi Ananta Wijaya, Li.br Hakim Anggota Andri Wahyudi |
Panitera | Panitera Pengganti Nanang Budi Priyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi Rachdatul Choirul Nur Chadafi. Dikembalikan kepada saksi Sugeng Gunarso. Dikembalikan kepada Terdakwa. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 241/Pid.B/2021/PN_Kln.zip
- Download PDF
- 241/Pid.B/2021/PN_Kln.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 241/Pid.B/2021/PN Kln
Statistik9320