- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Pasannangi, S.E., Ak. Bin H. Andi Pasinringi), untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Syamsiah S.S.IP. binti Sahabuddin) di depan sidang Pengadilan Agama Pinrang;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat mut?ah sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar mut?ah sebagaimana tersebut dalam diktum angka 2 kepada Penggugat sebelum pengucapan ikrar talak di depan sidang Pengadilan Agama Pinrang;
- Menetapkan anak yang bernama A. Qarirah Saafia binti Pasannangi, S.E., Ak., lahir 19-05-2012 (usia 9 tahun), dan A. Qaila Syahna binti Pasannangi, S.E., Ak., lahir 06-07-2018 (usia 3 tahun),Berada di bawah pemeliharaan (hadhanah) Penggugat;
- Memerintahkan kepada Penggugat untuk memberi akses kepada Tergugat untuk bertemu serta memberikan kasih sayang kepada anak sebagaimana tersebut pada diktum angka 4;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah pemeliharaan anak melalui Penggugat yang bernama A. Qarirah Saafia binti Pasannangi, S.E., Ak., lahir 19-05-2012 (usia 9 tahun) dan A. Qaila Syahna binti Pasannangi, S.E., Ak., lahir 06-07-2018 (usia 3 tahun) sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) tiap bulan sampai anak tersebut dewasa (berumur 21 tahun) atau sudah kawin dan akan bertambah 10% untuk setiap tahunnya, di luar biaya pendidikan dan biaya kesehatan;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah pemeliharaan anak yang bernama A. Qanita Saleha binti Pasannangi, S.E., Ak., lahir 24-11-2007 (usia 14 tahun) dan A. Mattalatta Qaid Suhair bin Pasannangi, S.E., Ak., lahir 23-07-2009 (usia 12 tahun) atau sudah kawin dan akan bertambah 10% untuk setiap tahunnya, di luar biaya pendidikan dan biaya kesehatan;
- Menolak selain dan selebihnya;
- Membebankan Pemohon Konvensi/ Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara sejumlah Rp280.000,00 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah);
Putusan PA PINRANG Nomor 826/Pdt.G/2021/PA.Prg |
|
Nomor | 826/Pdt.G/2021/PA.Prg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA PINRANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Muhammad Baedawi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rusni, Br Hakim Anggota Nurqalbi |
Panitera | Panitera Pengganti: Rismawaty B. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI : DALAM REKONVENSI : DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : |
Tanggal Musyawarah | 31 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 31 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 826/Pdt.G/2021/PA.Prg.zip
- Download PDF
- 826/Pdt.G/2021/PA.Prg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 826/Pdt.G/2021/PA.Prg
Statistik6423