- Menyatakan Terdakwa I. HANDRI PRATAMA Als SAMSON Bin MARKUS SUTIYO, Terdakwa II. BANI SUSILO Bin (alm) SANDIMAN, Terdakwa III. MUHAMMAD DONI WIBOWO Bin AHMAD SUGIRAN, Terdakwa IV. ATUR EDI SUNARTO Als TISON Bin (Alm) SUGIMAN, terdakwa V. TAAT WAHYU WIDODO Als TAAT Bin SISMADI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang ?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. HANDRI PRATAMA Als SAMSON Bin MARKUS SUTIYO, Terdakwa II. BANI SUSILO Bin (alm) SANDIMAN, Terdakwa III. MUHAMMAD DONI WIBOWO Bin AHMAD SUGIRAN, Terdakwa IV. ATUR EDI SUNARTO Als TISON Bin (Alm) SUGIMAN, terdakwa V. TAAT WAHYU WIDODO Als TAAT Bin SISMADI oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4(empat) bulan dan 15 (lima belas) hari ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa I. HANDRI PRATAMA Als SAMSON Bin MARKUS SUTIYO, Terdakwa II. BANI SUSILO Bin (alm) SANDIMAN dan Terdakwa III. MUHAMMAD DONI WIBOWO Bin AHMAD SUGIRAN dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa I. HANDRI PRATAMA Als SAMSON Bin MARKUS SUTIYO, Terdakwa II. BANI SUSILO Bin (alm) SANDIMAN dan Terdakwa III. MUHAMMAD DONI WIBOWO Bin AHMAD SUGIRAN tetap berada dalam tahanan di Rumah Tahanan Negara;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) kardus pecahan asbes
- 1 (satu) buah talang air yang terbuat dari plastik panjang 5 meter
- 1 (satu) buah linggis ukuran besar panjang 1 meter
- 1 (satu) batang bambu panjang 2 (dua) meter
- 1 (satu) buah kaos bergambar burung bermotif garis kuning , hitam dan putih bertuliskan ALBA BF
- 1 (satu) buah celana Training berwarna abu-abu ada garis samping warna putih bertuliskan IX-CELL
- 1 (satu) buah tangga yang terbuat dari bambu panjang 5 (lima) meter
- Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN SEMARANG Nomor 878/Pid.B/2019/PN Smg |
|
Nomor | 878/Pid.B/2019/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perusakan |
Kata Kunci | Penghancuran atau Perusakan Barang |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abdul Wahib |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Surantobr Hakim Anggota Muhamad Yusuf. |
Panitera | Panitera Pengganti : Sinung Kurniawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 7 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 7 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 878/Pid.B/2019/PN Smg
Statistik5811