- 1 (satu) bungkus plastik klip yang dibungkus tissue dan dilakban warna hitam berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,76097 gram,
- 1 (satu) bungkus plastik klip di dalamnya terdapat 7 (tujuh) bungkus plastik klip yang masing ? masing dibungkus tissue dan dilakban warna hitam berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 4,65311 gram,
- 2 (dua) bungkus plastik klip yang masing-masing dibungkus tissue dan dilakban warna hitam berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 0,58983 gram,
- 2 (dua) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 0,59465 gram
- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver.
- 2 (dua) buah bendel plastik klip kecil kosong.
- 1 (satu) potongan sedotan yang diruncingkan.
- 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari bekas botol kaca.
- 1 (satu) buah korek api gas warna Orange.
- 1 (satu) buah kartu Atm Bank BCA a.n. OKKE MALVIN CHANDRA YUWONO S
- 1 (satu) buah handphone merk Xiaomi type Note 4 warna hitam dengan simcard XL dengan nomor 081908777116.
- 1 (satu) buah tube bekas urine
Putusan PN SEMARANG Nomor 10/Pid.Sus/2020/PN Smg |
|
Nomor | 10/Pid.Sus/2020/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aloysius Priharnoto Bayuaji |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ari Widodobr Hakim Anggota Joko Saptono |
Panitera | Panitera Pengganti: Artji Judiolrs Lattan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : 1. Menyatakan Tredakwa Okke MAlvin Chandra Yuwono S bin Amin Wenas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli NArkotika Golongan I bukan tanaman yang melebihi 5 gram" sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Primair PAsal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan membebaskan Terdakwa dari dakwaan Subsidair ; 2. MEnjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama : 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp. 1 (satu) milyars rupiah dan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap dalam Tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 9 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 9 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 10/Pid.Sus/2020/PN_Smg.zip
- Download PDF
- 10/Pid.Sus/2020/PN_Smg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 10/Pid.Sus/2020/PN Smg
Statistik4116