- Menyatakan Terdakwa ANDRI FURYANTO Bin MAHFUR tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pidana ?dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 Ayat (2) dan (3) Undang-undang RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa di atas dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), apabila Terdakwa tidak mampu membayarnya, maka Terdakwa harus menjalani 3 (tiga) bulan kurungan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah plastic klip bertuliskan ZIPACK berisi 10 (sepuluh) bungkus splastik klip yang berisikan 100 (seratus) butir pil warna putih berlambangkan huruf ?Y?, @ 10 (sepuluh) butir per bungkus klip;
- 1 (satu) buah plastic klip bertuliskan ZIPACK berisi 4 (empat) bungkus plastic klip masing masing berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambangkan huruf ?Y?;
- Uang hasil penjualan sejumlah Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah);
- Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN SEMARANG Nomor 939/Pid.Sus/2019/PN Smg |
|
Nomor | 939/Pid.Sus/2019/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Pudji Widodo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Manungku Prasetyobr Hakim Anggota Andi Astara |
Panitera | Panitera Pengganti: Siti Rikhanah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 17 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 17 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 939/Pid.Sus/2019/PN_Smg.zip
- Download PDF
- 939/Pid.Sus/2019/PN_Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 939/Pid.Sus/2019/PN Smg
Statistik223