- Menyatakan terdakwa ANTHONY JAYA SUPRANA anak dari KOKON SUPRANA, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana Dakwaan Primair, Pasal 114 Ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Membebaskan Terdakwa di atas dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan terdakwa ANTHONY JAYA SUPRANA anak dari KOKON SUPRANA, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ? Tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa di atas dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sebesar Rp1.000.000.000,00,- (satu miliar rupiah), apabila terdakwa tidak mampu membayar, maka terdakwa harus menjalani pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menyatakan bahwa pidana tersebut dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) paket sabu dalam bungkus plastic klip dengan berat 14,29166 Gram;
- 50 (lima puluh) butir extasy jenis inex warna hijau dalam bungkus plasticklip dengan berat 16,12964 gram;
- 19 (Sembilan belas) paket sabu dalam bungkus plastic klip kecil dengan berat 7,08670 Gram;
- 1 (satu) potongan sendok plastic warna bening;
- 1 (satu) buah HP Xiaomi warna putih Gold dengan No. sim card 082135965528;
- 1 (satu) potong celana dalam warna biru muda;
- Urine kurang lebih 25 cc;
- Membebankan kepada terdakwa supaya membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN SEMARANG Nomor 949/Pid.Sus/2019/PN Smg |
|
Nomor | 949/Pid.Sus/2019/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 20 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Pudji Widodo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Manungku Prasetyobr Hakim Anggota Andi Astara |
Panitera | Panitera Pengganti: Siti Rikhanah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Di kembalikan kepada penyidik untuk di pegunakan dalam berkas perkara lain an. Yongki Prasetyo; Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 24 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 949/Pid.Sus/2019/PN Smg
Statistik526