- Menyatakan terdakwa DODY SUHADI bin ISMANTO , tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana Dakwaan Pertama Primair.
- Membebaskan Terdakwa di atas dari Dakwaan Pertama Primer Tersebut.
- Menyatakan terdakwa DODY SUHADI bin ISMANTO, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman?
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa di atas dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), apabila terdakwa tidak mampu membayar, maka terdakwa harus menjalani pidana penjara selama 2 (dua) bulan.
- Menyatakan bahwa pidana tersebut dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa.
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) kantong plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus kertas grenjeng rokok dengan berat 0,289 gram.
- 1 (satu) buah bungkus rokok gudang garam.
- 1 (satu) buah handpone merk oppo type F1 s warna gold dengan simcard Three ?3? nomor 0895414353416.
- 1 (satu) potong celana pendek jeans warna biru merk X-PLOOT.
- 1 (satu) buah tube yang berisi urine milik terdakwa DODY SUHADI bin ISMANTO.
- 1 (satu) buah Hp merk Xiomi type Retmi 5A, warna silver, dengan simcard ?3? nomor 08985825544.
- 1 (satu) unit Spm merk Honda,Type Vario warna hitam, No Pol H-3506-AGW, berikut STNKnya.
- Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Putusan PN SEMARANG Nomor 822/Pid.Sus/2018/PN Smg |
|
Nomor | 822/Pid.Sus/2018/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 26 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Pudji Widodo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Risa Jaya, Br Hakim Anggota Andi Astara |
Panitera | Panitera Pengganti: Siti Rikhanah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa. |
Tanggal Musyawarah | 7 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 7 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 822/Pid.Sus/2018/PN Smg
Statistik570