- Menyatakan Terdakwa I BAMBANG SUPARNOTO BIN MARSONO dan Terdakwa II NURUL HUDA BIN SUDIYONO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair.
- Membebaskan Terdakwa I BAMBANG SUPARNOTO BIN MARSONO dan Terdakwa II NURUL HUDA BIN SUDIYONO dari dakwaan primair.
- Menyatakan Terdakwa Terdakwa I BAMBANG SUPARNOTO BIN MARSONO dan Terdakwa II NURUL HUDA BIN SUDIYONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? PERJUDIAN? sebagaimana Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap di tahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang tunai Rp. 664.000,- (enam ratus enam puluh empat ribu rupiah).
- Uang tunai Rp. 1.026.000,- (satu juta dua puluh enam ribu rupiah).
- 2 (dua) lembar rekap kertas pasangan judi tgl. 03 Desember 2019.
- 1 (satu) bendel potongan kertas kosong.
- 1 (satu) bendel kertas karbon.
- 1 (satu) lembar daftar angka keluar.
- 1 (satu) bendel rekap pasangan judi tanggal 03 Desember 2019.
- 3 (tiga) buah bolpoint.
- Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN SEMARANG Nomor 70/Pid.B/2020/PN Smg |
|
Nomor | 70/Pid.B/2020/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 10 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Joko Saptono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ch.retno Damayantibr Hakim Anggota Aloysius Priharnoto Bayuaji |
Panitera | Panitera Pengganti: Siti Rikhanah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk negara. Masing masing dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 2 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 2 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 70/Pid.B/2020/PN Smg
Statistik810