- Menyatakan Terdakwa JOKO TRIYANTO Bin (Alm)SUPARMAN tersebut diatas, telah terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan Tanaman dengan berat melebihi 5 (lima) gram ?;
- Menghukum Terdakwa tersebut diatas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan penjara ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 3 (Tiga) paket shabu dibungkus dengan plastik klip dan bekas bungkus rokok DUNHILL dengan berat bersih 18,63071 gram;
- 1 (Satu) Handphone merk Realme wara hitam;
- 1 (Satu) KArtu ATM BCA;
- 1 (Satu) buku Tabungan BCA;
- 1 (Satu) buah Bong bekas pemakaian narkotika jenis shabu;
- 1 (Satu) buah Pipet;
- 1 (Satu) plastik klip belum terpakai;
- 1 (Satu) Sedotan;
- 2 (Dua) timbangan elektrik;
- 1 (Satu) Tube bekas urine Terdakwa;
Putusan PN SEMARANG Nomor 894/Pid.Sus/2019/PN Smg |
|
Nomor | 894/Pid.Sus/2019/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arkanu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Pudjo Hunggul Hendrowasisto Br Hakim Anggota Sugeng Warnanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Meirina Nurfadiah Nasution |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan 6. Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 4 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 4 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 894/Pid.Sus/2019/PN Smg
Statistik192