- Menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwan primiar ;
- Menyatakan terdakwa AGRES TIAMTO Bin HARYANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman?
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AGRES TIAMTO Bin HARYANTO dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) subsidiair 4 (empat) bulan penjara.
- Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap di tahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus bekas rokok GUDANG GARAM SURYA berisi 7 (tujuh) paket Sabu dalam bungkus plastik klip bening;
- 1 (satu) bungkus bekas rokok GUDANG GARAM SURYA berisi 2 (dua) paket Sabu dalam bungkus plastik klip bening;
- 1 (satu) buah kartu ATM BCA Mastercard dengan nomor: 5379 4120 4394 4023 atas nama INTAN KUMALASARI;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver;
- 1 (satu) buah Handphone merk XIAOMI seri/type Redmi 7 warna hitam dengan nomor simcard: 089508750891;
- 1 (satu) tube/botol bekas isi urine
- Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
Putusan PN SEMARANG Nomor 167/Pid.Sus/2020/PN Smg |
|
Nomor | 167/Pid.Sus/2020/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 18 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dewi Perwitasari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fatchurrochmanbr Hakim Anggota Eko Budi Supriyanto |
Panitera | Panitera Pengganti Sunarti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 5 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 5 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 167/Pid.Sus/2020/PN_Smg.zip
- Download PDF
- 167/Pid.Sus/2020/PN_Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 167/Pid.Sus/2020/PN Smg
Statistik3213