- Menyatakan Terdakwa I BAMBANG EDI PRAYITNO alias BEMBENG Bin SLAMET PRANOTO dan Terdakwa II BAYU KRISNA SETIAWAN alias RENGIT Bin MUHORO HARIAWAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dengan pemberatan? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I BAMBANG EDI PRAYITNO alias BEMBENG Bin SLAMET PRANOTO dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 1 (satu) Bulan, dan Terdakwa II BAYU KRISNA SETIAWAN alias RENGIT Bin MUHORO HARIAWAN dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menyatakan Terdakwa tetap di tahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kardus hand phone merk VENERA warna hitam hijau dengan nomor imei 1 : 357639063804862, imei 2 : 35763906380487
- 1 (satu) buah kardus hand phone merk Samsung Galaxy J5 warna putih dengan nomor imei 1 : 353516 / 07 / 726033 / 7, imei 2 : 353517 / 07 / 726033 / 5.
- 1 (satu) buah kardus handphone merk Redmi 6A warna hitam silver, dengan nomor SN : 19002 / 38UP01247.
- 1 (satu) buah kunci gembok merk XP warna silver.
- 1 ( satu ) unit hand phone merk VENERA warna hitam hijau dengan nomor imei 1 : 357639063804862, imei 2 : 357639063804870.
- 1 ( satu ) unit hand phone merk Samsung Galaxy J5 warna putih dengan nomor imei 1 : 353516 / 07 / 726033 / 7, imei 2 : 353517 / 07 / 726033 / 5.
- 1 ( satu ) unit hand phone merk Redmi 6A warna hitam silver, dengan nomor SN : 19002 / 38UP01247.
- 1 ( satu ) unit hand phone merk Smartfriend Andromax warna putih, dengan nomor imei 1 : 86845502179419, imei 2 : 868455021088429.
- 6 ( enam ) buah headset merk EVO.
- 4 ( empat ) buah headset merk ATHLETE.
- 6 ( enam ) buah headset merk JBL.
- 2 ( dua ) buah headset merk SONY.
- 10 ( sepuluh ) buah kabel data merk TEKINI.
- 9 ( sembilan ) buah kabel data merk Mini Tube.
- 3 ( tiga ) buah carger hand phone merk Samsung.
- 2 ( dua ) buah carger hand phone merk Oppo.
- 1 ( satu ) buah Power Bank merk EVO.
- 42 ( empat puluh dua ) buah softcase berbagai merk hand phone warna hitam.
- 29 ( dua puluh sembilan ) buah softcase berbagai merk hand phone warna transparan.
- 1 ( satu ) buah speaker aktif warna hitam kuning merk Soni Gear,
- 1 (satu) buah linggis panjang kurang lebih 90 (Sembilan puluh) centi meter,
- 1 (satu) buah gunting besi warna merah yang salah satu ujung gunting patah ,
- 1 (satu) buah tas rangsel warna coklat merk POLLO PARIS,
- 1 (satu) buah potongan ujung gunting besi.
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio J, warna Putih Biru, tahun 2014, No.Pol : H 3304 FH, No.Ka : MH32BJ003EJ658304, No.sin : 2BJ658415,
Putusan PN SEMARANG Nomor 172/Pid.B/2020/PN Smg |
|
Nomor | 172/Pid.B/2020/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 23 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dewi Perwitasari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fatchurrochmanbr Hakim Anggota Eko Budi Supriyanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Richardus Helmy Hartandya. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada saksi korban CAESAR ADI PUTRA Bin SUWARSONO. Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada Mohammad Kelik Kurniawan Bin Edi Sumarlan. 6. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 28 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 172/Pid.B/2020/PN Smg
Statistik294