- Menyatakan terdakwa Zafrullah Marjan Bin Djamal Abdul Nasir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan terdakwa Zafrullah Marjan Bin Djamal Abdul Nasir dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan terdakwa Zafrullah Marjan Bin Djamal Abdul Nasir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah Melakukan Tindak Pidana Permufakatan Jahat Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zafrullah Marjan Bin Djamal Abdul Nasir pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, maka diganti dengan pidana penjara 3 (tiga) bulan penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario 125 warna hitam dengan nomor polisi H-4834-EH ;
- 1 (satu) Buah Handphone Merk Oppo warna merah dengan nomor 0895422344028 ;
- 1 (satu) buah tube urine milik Terdakwa Mugiyanto Alias Polo Bin Alm Saiman ;
- 1 (satu) buah bungkus bekas rokok Marlboro merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal warna putih berupa shabu ;
- 1 (satu) buah Handphone merek Xiomy warna putih gold dengan nomor 089647531190;
- 1 (satu) buah tube urin milik terdakwa Zafrullah Marjan Bin Djamal Abdul Nasir ;
Putusan PN SEMARANG Nomor 93/Pid.Sus/2020/PN Smg |
|
Nomor | 93/Pid.Sus/2020/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 17 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhamad Yusuf. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abdul Wahib, Mhbr Hakim Anggota Yogi Arsono |
Panitera | Panitera Pengganti: Siti Masyitoh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada terdakwa Zafrullah Marjan Bin Djamal Abdul Nasir; Dirampas untuk dimusnahkan; 8. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 28 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 93/Pid.Sus/2020/PN_Smg.zip
- Download PDF
- 93/Pid.Sus/2020/PN_Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 93/Pid.Sus/2020/PN Smg
Statistik4215