- Menyatakan, bahwa Terdakwa HUSWANDI Bin MAK SAMAN tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN ?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
- Menetapkan bahwa lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya terhadap pidana penjara yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) buah kamera Sonny A7;
- 1 (satu) buah microphone;
- 1 (satu) buah laptop Acer warna biru muda;
- 1 (satu) buah handphone Samsung J3 warna biru;
- 1 (satu) buah handphone Xiomi Pro warna silver;
- 1 (satu) buah tas punggung warna hitam
- 1 (satu) buah laptop Asus warna merah dikembalikan kepada saksi NURUL DIYAH AYU P Binti WIDODO;
- 1 (satu) buah handphone Asus Zenfone Maxpro M1 warna biru gelap dikembalikan saksi saksi PIDI WINATA, S.Kom. Bin (Alm) JEMINGAN INDARYANTO;
- 1 (satu) buah handphone Samsung J7 (2016) warna rose gold dikembalikan kepada saksi RIZKI RAMADHAN FRATAMA, S.Kom. Bin FARID ANSHARI;
- 1 (satu) buah handphone Redmi 5 A warna rose gold dikembalikan kepada saksi RANDI NUGRAHA Bin UNDANG;
- Menyatakan, bahwa Terdakwa HUSWANDI Bin MAK SAMAN tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN ?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
- Menetapkan bahwa lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya terhadap pidana penjara yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) buah kamera Sonny A7;
- 1 (satu) buah microphone;
- 1 (satu) buah laptop Acer warna biru muda;
- 1 (satu) buah handphone Samsung J3 warna biru;
- 1 (satu) buah handphone Xiomi Pro warna silver;
- 1 (satu) buah tas punggung warna hitam
- 1 (satu) buah laptop Asus warna merah dikembalikan kepada saksi NURUL DIYAH AYU P Binti WIDODO;
- 1 (satu) buah handphone Asus Zenfone Maxpro M1 warna biru gelap dikembalikan saksi saksi PIDI WINATA, S.Kom. Bin (Alm) JEMINGAN INDARYANTO;
- 1 (satu) buah handphone Samsung J7 (2016) warna rose gold dikembalikan kepada saksi RIZKI RAMADHAN FRATAMA, S.Kom. Bin FARID ANSHARI;
- 1 (satu) buah handphone Redmi 5 A warna rose gold dikembalikan kepada saksi RANDI NUGRAHA Bin UNDANG;
Putusan PN SEMARANG Nomor 105/Pid.B/2020/PN Smg |
|
Nomor | 105/Pid.B/2020/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arkanu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Esther Megaria Sitorus, Br Hakim Anggota Sugeng Warnanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Safrudin Ihrom |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada PT. IKSA Media Indonesia melalui saksi PIDI WINATA, S.Kom. Bin (Alm) JEMINGAN INDARYANTO Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah ) ; M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada PT. IKSA Media Indonesia melalui saksi PIDI WINATA, S.Kom. Bin (Alm) JEMINGAN INDARYANTO Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 22 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 105/Pid.B/2020/PN_Smg.zip
- Download PDF
- 105/Pid.B/2020/PN_Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 105/Pid.B/2020/PN Smg
Statistik3813