- Menyatakan Terdakwa KUNARDI, SE. bin SUTADI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa KUNARDI, SE. bin SUTADI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menghukum Terdakwa KUNARDI, SE. bin SUTADI untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah), yang diperhitungkan dengan tindak lanjut yang telah dilakukan Terdakwa KUNARDI, SE. bin SUTADI sebagai berikut :
- yang telah disalurkan Terdakwa kepada penerima bantuan pemugaran Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dalam bentuk material antara lain berupa semen, pasir, batu bata, genteng dan yang lainnya serta dalam bentuk uang tunai untuk ongkos tukang sebesar Rp. 75.860.000,- (tujuh puluh lima juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah),
- uang yang disetorkan ke Kas daerah Kabupaten Rembang seluruhnya sebesar Rp. 52.875.000,-(lima puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), dan
- uang yang dititipkan melalui Kejaksaan Negeri Rembang sebesar Rp 1.265.000,- (satu juta dua ratus enam puluh lima ribu rupiah).
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti, berupa :
- 1 (satu) bendel hasil pemeriksaan material lapangan sejumlah 13 (Tiga belas) lembar yang dibuat oleh sdr. RAKHMAT YULIANTO;
- 1 (satu) buah buku tabungan SIMPEDA Bank Jateng Nomor Rekening : 3-029-30470-9 atas nama POKMAS PEM RTLH Sambong ;
- 1 (Satu) lembar slip penarikan Bank Jateng tanggal 12 Desember 2018 (Asli);
- 1 (Satu) bendel berkas pembukaan rekening Pokmas pemugaran RTLH Desa Sambong yang terdiri dari :
- 1 (satu) kartu contoh tanda tangan (specimen);
- 1 (satu) formulir pembukaan rekening Pokmas pemugaran RTLH Desa Sambong;
- 1 (satu) Surat keterangan Nomor : 374/17/XI/2018;
- 1 (satu) lembar fotocopy KTP Purnadi;
- 1 (satu) lembar KTP UMMAHATI;
- 1 (satu) lembar Surat Kuasa;
- 1 (satu) buah SK Nomor 12 / I / Tahun 2018 tentang Pembentukan Pokmas Pemugaran RTLH Desa Sambong;
- Menetapkan agar terhadap Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN SEMARANG Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smg |
|
Nomor | 22/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 17 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andreas Purwantyo Setadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kalimatul Jumroh, Shbr Hakim Anggota Wiji Pramajati |
Panitera | Panitera Pengganti: Kurniawan Ashari S.t. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada saksi RAKHMAT YULIANTO. Dikembalikan kepada saksi PURNADI. Dikembalikan kepada saksi SITI MAESAROH (Karyawan Bank Jateng Cabang Rembang). |
Tanggal Musyawarah | 20 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 20 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 22/Pid.Sus-TPK/2020/PN_Smg.zip
- Download PDF
- 22/Pid.Sus-TPK/2020/PN_Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 22/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smg
Statistik11633