- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan hukumnya bahwa perkawinan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT sebagaimana dalam Kutipan Akta Perkawinan No. 00053 / 0001 / 2000, tanggal 07 Nopember 2000, dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Madiun, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Semarang untuk mengirimkan salinan putusan perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang, agar putusan ini dicatat dan didaftar di buku yang telah tersedia dalam kantor tersebut untuk kemudian diterbitkan akta perceraiannya, dan kemudian tembusannya disampaikan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun untuk dicatat dalam buku register yang tersedia untuk itu;
- Menetapkan PENGGUGAT dan TERGUGAT sebagai pemegang hak asuh atas ketiga orang anak yang masing-masing dan berturut-turut bernama, YEMIMA YAFFA YACHNE CHRISAJEHEZSON, lahir di Madiun pada tanggal 23 September 2000, sebagaimana dalam Kutipan Akta Kelahiran No. 01126 / IST / U / 0023 / 2001, dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Madiun, tanggal 08 Agustus 2001, JEHEZKIEL DAVONE IRVING CHRISAJEHEZSON, lahir di Semarang pada tanggal 20 Maret 2008, sebagaimana dalam Kutipan Akta Kelahiran No. 3374.ALT.2008.21369, dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil Kota Semarang, tanggal 14 Nopember 2008 dan SAMUEL WISELY IRVING CHRISAJEHEZSON, lahir di Semarang pada tanggal 24 Nopember 2013, sebagaimana dalam Kutipan Akta Kelahiran No. 3374.LU.21012014.0064, dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Semarang, tanggal 21 Januari 2014 sampai dengan ketiganya dinyatakan dewasa menurut hukum;
Putusan PN SEMARANG Nomor 592/Pdt.G/2019/PN Smg |
|
Nomor | 592/Pdt.G/2019/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Hak Asuh Anak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 2 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fatchurrochman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dewi Perwitasari Br Hakim Anggota Eko Budi Supriyanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Yekti Mahardika |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.826.000,00 (satu juta delapan ratus dua puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 28 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 592/Pdt.G/2019/PN Smg
Statistik363