- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT/PEMBANDING UNTUK SELURUHNYA ; ----------
- MENYATAKAN BATAL ATAU TIDAK SAH KEPUTUSAN-KEPUTUSAN BERUPA : -------------
- KEPUTUSAN TERGUGAT I/TERBANDING : KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SIMALUNGUN, YANG MENERBITKAN SURAT NO. 710/5-12.08/XI/2015, TANGGAL 20 NOPEMBER 2015, PERIHAL : PERMOHONAN HAK MILIK ATAS TANAH SELUAS 8.881 M2, YANG TERLETAK DI NAGORI SIBAGANDING, KECAMATAN GIRSANG SIPANGAN BOLON, KABUPATEN SIMALUNGUN ATAS NAMA DRS. LAMBOK PARULIAN SINAGA ; -------------------------------------------------------------------
- KEPUTUSAN PENOLAKAN (FIKTIF NEGATIF) DARI TERGUGAT II/TERBANDING : MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL RI ATAS SURAT PERMOHONAN PENGGUGAT/ PEMBANDING TERTANGGAL 18 APRIL 2013; ------------------------------------------------------------------------------------------
- MEWAJIBKAN KEPADA TERGUGAT I/TERBANDING : KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SIMALUNGUN, UNTUK MENCABUT SURAT NO. 710/5-12.08/XI/2015, TANGGAL 20 NOPEMBER 2015, PERIHAL : PERMOHONAN HAK MILIK ATAS TANAH SELUAS 8.881 M2, YANG TERLETAK DI NAGORI SIBAGANDING, KECAMATAN GIRSANG SIPANGAN BOLON, KABUPATEN SIMALUNGUN ATAS NAMA DRS. LAMBOK PARULIAN SINAGA ; ------------------------------------------------------------------------
- MEWAJIBKAN KEPADA TERGUGAT II/TERBANDING: MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL RI UNTUK MEPROSES LEBIH LANJUT
- Mengabulkan gugatan Penggugat/Pembanding untuk seluruhnya ; ----------
- Menyatakan batal atau tidak sah keputusan-keputusan berupa : -------------
- Keputusan Tergugat I/Terbanding : Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun, yang menerbitkan Surat No. 710/5-12.08/XI/2015, tanggal 20 Nopember 2015, Perihal : Permohonan Hak Milik Atas Tanah seluas 8.881 m2, yang terletak di Nagori Sibaganding, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun atas nama Drs. LAMBOK PARULIAN SINAGA ; -------------------------------------------------------------------
- Keputusan Penolakan (Fiktif Negatif) dari Tergugat II/Terbanding : Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI atas Surat Permohonan Penggugat/ Pembanding tertanggal 18 April 2013; ------------------------------------------------------------------------------------------
- Mewajibkan kepada Tergugat I/Terbanding : Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun, untuk mencabut Surat No. 710/5-12.08/XI/2015, tanggal 20 Nopember 2015, Perihal : Permohonan Hak Milik Atas Tanah seluas 8.881 m2, yang terletak di Nagori Sibaganding, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun atas nama Drs. LAMBOK PARULIAN SINAGA ; ------------------------------------------------------------------------
- Mewajibkan kepada Tergugat II/Terbanding: Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI untuk meproses lebih lanjut
Putusan PTTUN MEDAN Nomor 195/B/2016/PT.TUN.MDN |
|
Nomor | 195/B/2016/PT.TUN.MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 8 Nopember 2016 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Andy Lukman |
Hakim Anggota | H. A. Sayuti, Brasmin Simanjorang |
Panitera | Makmur Sitepu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I - MENERIMA PERMOHONAN BANDING PENGGUGAT/PEMBANDING;------------------- - MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MEDAN NOMOR : 36/G/2016/PTUN-MDN, TANGGAL 23 AGUSTUS 2016 ; ----------------------------- MENGADILI SENDIRI DALAM POKOK SENGKETA: SURAT PERMOHONAN TERTANGGAL 18 APRIL 2013, YANG DIAJUKAN OLEH PENGGUGAT /PEMBANDING YAITU PEMBATALAN SERTIPIKAT HAK MILIK NO. 43 /DESA SIBAGANDING, A.N. PAINGOT NADAPDAP ; --------------------------------------------- 5. MEWAJIBKAN KEPADA TERGUGAT I/TERBANDING : KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SIMALUNGUN, UNTUK MENERBITKAN KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA YANG BARU BERUPA PENERBITAN SERTIPIKAT HAK MILIK ATAS TANAH SELUAS 8.881 M2, YANG TERLETAK DI NAGORI SIBAGANDING, KECAMATAN GIRSANG SIPANGAN BOLON, KABUPATEN SIMALUNGUN A.N. PENGGUGAT : DRS. LAMBOK PARULIAN SINAGA, BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU ; ------- 6. MENGHUKUM TERGUGAT I DAN TERGUGAT II/PARA TERBANDING SEARA TANGGUNG RENTENG UNTUK MEMBAYAR BIAYA-BIAYA YANG TIMBUL DALAM PERKARA INI PADA KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING RP. 250.000,- (DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); ; -------------------------------------------------------------- |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - Menerima permohonan Banding Penggugat/Pembanding;------------------- - Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor : 36/G/2016/PTUN-MDN, tanggal 23 Agustus 2016 ; ----------------------------- MENGADILI SENDIRI DALAM POKOK SENGKETA: Surat Permohonan tertanggal 18 April 2013, yang diajukan oleh Penggugat /Pembanding yaitu Pembatalan Sertipikat Hak Milik No. 43 /Desa Sibaganding, a.n. PAINGOT NADAPDAP ; --------------------------------------------- 5. Mewajibkan kepada Tergugat I/Terbanding : Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun, untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru berupa Penerbitan Sertipikat Hak Milik Atas Tanah seluas 8.881 m2, yang terletak di Nagori Sibaganding, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun a.n. Penggugat : Drs. LAMBOK PARULIAN SINAGA, berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku ; ------- 6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II/Para Terbanding seara tanggung renteng untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah); ; -------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2016 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 195/B/2016/PT.TUN.MDN.zip
- Download PDF
- 195/B/2016/PT.TUN.MDN.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 182 K/TUN/2017
Banding : 195/B/2016/PT.TUN.MDN
Statistik6563