Putusan PTTUN MEDAN Nomor 211/B/2016/PT.TUN.MDN |
|
Nomor | 211/B/2016/PT.TUN.MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 7 Desember 2016 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Achmad Hari Arwoko |
Hakim Anggota | Asmin Simanjorang, Brh. Hendro Puspito |
Panitera | Yemitia Harefa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I - MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI TERGUGAT II INTERVENSI/ PEMBANDING; - MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA TANJUNG PINANG NOMOR: 4/G/2016/PTUN-TPI, TANGGAL 29 SEPTEMBER 2016 YANG DIMOHON BANDING; --------------------------------------- - MENGHUKUM TERGUGAT II INTERVENSI/PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA DUA TINGKAT PERADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 250.000,- (DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - Menerima permohonan banding dari Tergugat II Intervensi/ Pembanding; - Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang Nomor: 4/G/2016/PTUN-TPI, tanggal 29 September 2016 yang dimohon banding; --------------------------------------- - Menghukum Tergugat II Intervensi/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada dua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Februari 2017 |
Tanggal Dibacakan | 22 Februari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 211/B/2016/PT.TUN.MDN.zip
- Download PDF
- 211/B/2016/PT.TUN.MDN.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 321 K/TUN/2017
Banding : 211/B/2016/PT.TUN.MDN
Statistik7527