- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Israjunna bin Junaidi) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Endang Setiawaty binti Waluyo) di depan sidang Pengadilan Agama Sumbawa Besar;
Putusan PA SUMBAWA BESAR Nomor 1103/Pdt.G/2021/PA.Sub |
|
Nomor | 1103/Pdt.G/2021/PA.Sub |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 26 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA SUMBAWA BESAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hilman Irdhi Pringgodigdo |
Hakim Anggota | I.br Hakim Anggota H. Rahmat Hidayat, Hakim Anggota Akhmad Masruri Yasin |
Panitera | Panitera Pengganti: Titin Suhartini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian; 2. Menetapkan besarnya kewajiban nafkah selama iddah berupa uang sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah); 3. Menetapkan besarnya kewajiban Mut?ah berupa uang sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah); 4. Menetapkan besarnya kewajiban nafkah madhiyah berupa uang sejumlah Rp13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah); 5. Menetapkan anak kandung Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Nur Qurain Kamila, umur 6 bulan, jenis kelamin perempuan, di bawah pemeliharaan Penggugat Rekonvensi (Endang Setiawaty binti Waluyo); 6. Menetapkan biaya hadhanah, nafkah untuk anak sebagaimana disebutkan dalam diktum angka 5 di atas yang harus dibayarkan oleh Tergugat Rekonvensi kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulannya dengan ketentuan jumlah tersebut diluar biaya pendidikan dan kesehatan serta harus ditambah 10% (sepuluh persen) setiap tahunnya, terhitung sejak ikrar talak diucapkan dan selanjutnya dibayar secara rutin sampai anak tersebut berusia 21 tahun, dan mandiri; 7. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah Iddah sebagaimana telah ditetapkan dalam diktum nomor 2 di atas, mut?ah sebagaimana telah ditetapkan dalam diktum nomor 3 di atas, nafkah madhiyah sebagaimana telah ditetapkan dalam diktum nomor 4 di atas, dan biaya hadhanah untuk bulan pertama sebagaimana telah ditetapkan dalam diktum nomor 6 di atas kepada Penggugat Rekonvensi sebelum mengucapkan ikrar talak di depan sidang Pengadilan Agama Sumbawa Besar; 6. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi : Membebankan kepada Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp340.000,00 (tiga ratus empat puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 31 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1103/Pdt.G/2021/PA.Sub.zip
- Download PDF
- 1103/Pdt.G/2021/PA.Sub.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 1103/Pdt.G/2021/PA.Sub
Statistik8553