- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut, tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang tercatat di kantor Catatan Sipil Cianjur dengan Akta perkawinan nomer 48/S.1933/1995 tertanggal 10 Juli 1995, Putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Bandung untuk mengirimkan salinan resmi putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap tanpa bermeterai kepada Kantor Catatan Sipil Cianjur agar perceraian ini dapat didaftarkan dalam sebuah daftar yang diperuntukan untuk itu ;
- Memerintahkan Penggugat dan/atau Tergugat untuk melaporkan putusan perceraian ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap, agar Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Perceraian dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraiannya ;
- Menyatakan Penggugat dapat memiliki hak asuh dari anaknya, yaitu :
- 1 anak laki-laki yang lahir di Cianjur tanggal 14 November 1995 dengan akta kelahiran nomer 66/1995. a/n. Stievan Flaurentino Residul
- 1 anak perempuan yang lahir di Cianjur tanggal 28 Mei 1997 dengan akta kelahiran nomer 35/1997 a/n. Paula Mathelda Graciabella Residul
- 1 anak perempuan yang lahir di Bandung tanggal 11 November 2015 dengan akta nomer 3204-LU-17122015-0120. a/n. Claudia Patricia Residul
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 570.000,- (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah).
Putusan PN BANDUNG Nomor 424/Pdt.G/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 424/Pdt.G/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 27 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua A. A. Gede Susila Putra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Taryan Setiawan, M.hbr Hakim Anggota Sontan Merauke Sinaga |
Panitera | Panitera Pengganti: Ika Kartika |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 13 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 424/Pdt.G/2021/PN Bdg
Statistik16522