Putusan PN BALIGE Nomor 1/Pdt.G.S/2022/PN Blg |
|
Nomor | 1/Pdt.G.S/2022/PN Blg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 27 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BALIGE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Arija Br. Ginting |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Arija Br. Ginting |
Panitera | Panitera Pengganti: Rafika Br Surbakti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DISMISSAL |
Catatan Amar |
Menimbang, bahwa Pasal 11 Ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana menentukan Hakim dalam pemeriksaan pendahuluan menilai mengenai sederhana tidaknya pembuktian perkara gugatan sederhana yang diajukan; Menimbang, bahwa surat gugatan Penggugat Nomor 1/Pdt.G.S/2022/PN Blg pada pokoknya mengenai perbuatan melawan hukum Tergugat selaku Kepala Desa Saitnihuta, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir yang tidak mengeluarkan Surat Keterangan Domisili Usaha yang dimohonkan oleh Penggugat. Hal tersebut lalu dipertegas dalam petitum gugatan angka 3 dimana Penggugat menuntut agar ?menghukum Tergugat untuk mengeluarkan Surat Keterangan Domisili Usaha atas permohonan Penggugat tanggal 11 Oktober 2021 segera setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap?; Menimbang, bahwa dalam bukti pendahuluan gugatan a quo, Penggugat selaku Pembina Yayasan Ibnu Sina Samosir telah mengajukan Permohonan Surat Keterangan Domisili Usaha atas Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS) Ibnu Sina Samosir yang terletak di Desa Sait Nihuta, Kecamatan Pangururan ? kepada kepala Desa Sait Nihuta yang dijabat oleh Tergugat dan selanjutnya permohonan Penggugat tersebut ditolak oleh Tergugat dalam kapasitasnya sebagai Kepala Desa Sait Nihuta (blanko, stempel dan tanda tangan kepala desa Sait Nihuta); Menimbang, bahwa Pasal 1 angka 2 dan angka 5 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (onrechtmatige Overheidsdaad) membatasi bahwa Pejabat Pemerintahan adalah unsur yang melaksanakan fungsi pemerintahan baik di lingkungan pemerintah maupun penyelenggara negara lainnya sedangkan Warga Masyarakat adalah seseorang atau badan hukum perdata yang terkait dengan tindakan pemerintahan. Sehubungan dengan itu Penggugat berkedudukan sebagai Warga Masyarakat dan Tergugat sebagai Pejabat Pemerintahan sedangkan dalil Perbuatan Melawan Hukum yang disampaikan Penggugat merupakan tindakan Tergugat dalam kedudukannya sebagai pejabat pemerintahan. Oleh karena itu perselisihan hukum Penggugat dengan Tergugat in casu merupakan domain Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 yakni ?Perkara perbuatan melanggar hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (onrechtmatige overheisdaad) merupakan kewenangan peradilan tata usaha negara?. Hal tersebut turut menjadikan pembuktian gugatan a quo tidak sederhana lagi sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 11 Peraturan Mahkamah Agung Nomor Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan. Menetapkan: |
Tanggal Musyawarah | 28 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 28 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pdt.G.S/2022/PN_Blg.zip
- Download PDF
- 1/Pdt.G.S/2022/PN_Blg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 1/Pdt.G.S/2022/PN Blg
Statistik4721