- Menyatakan Terdakwa Oslen Nababan Alias Pak Enjel tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi?, sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) buah buku tulis yang isinya catatan nomor Kim;
- 3 (tiga) buah pulpen;
- 1 (satu) unit handphone merek OPPO warna hijau;
- 1 (satu) buah kartu ATM dengan nomor kartu 6013011061659669;
- 1 (satu) exampler print out rekening koran dengan nomor rekening 5378-01-012341053-9 an. Bachtiar Situmorang;
- 1 (satu) Exampler Print Out Rekening Koran : 7622-01-008963-4 An. Sanro Sihotang;
- 1 (satu) exampler print out rekening koran dengan nomor rekening 2082-01-006476-50-2 an. Nur Jaya Nababan;
- Dimusnahkan;
- Uang tunai sejumlah Rp1.511.000,00 (satu juta lima ratus sebelas ribu rupiah) dengan perincian: uang pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 12 (dua belas) lembar, uang Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, uang pecahan Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar, uang pecahan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar, uang pecahan Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) sebanyak 9 (sembilan) lembar, uang pecahan Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) sebanyak 17 (tujuh belas) lembar, uang pecahan Rp1.000,00 (seribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar;
Putusan PN BALIGE Nomor 242/Pid.B/2021/PN Blg |
|
Nomor | 242/Pid.B/2021/PN Blg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BALIGE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lenny Megawaty Napitupulu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sophie Dhinda Aulia Brahmana, Br Hakim Anggota Sandro Imanuel Sijabat |
Panitera | Panitera Pengganti: Nella Gultom |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 242/Pid.B/2021/PN_Blg.zip
- Download PDF
- 242/Pid.B/2021/PN_Blg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 242/Pid.B/2021/PN Blg
Statistik4816