Putusan PA BAUBAU Nomor 23/Pdt.G/2022/PA Bb |
|
Nomor | 23/Pdt.G/2022/PA Bb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PA BAUBAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Makbul Bakari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Alvin Syah Kurniawan, Br Hakim Anggota Reshandi Ade Zein |
Panitera | Panitera Pengganti Mohammad Fadhil |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (La Ode Muh. Iqra Saputra bin La Ode Muhammad Syahrir) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Wiwin Erwinda Edy, S.Sos binti Edy Kasim) di depan sidang Pengadilan Agama Baubau; Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menghukum Tergugat (La Ode Muh. Iqra Saputra bin La Ode Muhammad Syahrir) untuk membayar kepada Penggugat (Wiwin Erwinda Edy, S.Sos binti Edy Kasim) sesaat sebelum Tergugat mengucapkan ikrar talak sebagai berikut: 2.1. Nafkah iddah selama 3 bulan sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah); 2.2. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah); 2.3. Nafkah lampau 1 tahun sejumlah Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah); 3. Menghukum Tergugat (La Ode Muh. Iqra Saputra bin La Ode Muhammad Syahrir) untuk memberikan biaya pemeliharaan 2 orang anak (hadhonah) yang bernama LM. Alfatih Hadyan Pratama (umur 7 tahun) dan La Ode Muh. Gibran Khanza Saputra (umur 5 tahun) sampai kedua anak tersebut berumur 21 tahun atau menikah sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulannya dengan menyerahkannya kepada Penggugat (Wiwin Erwinda Edy, S.Sos binti Edy Kasim) dengan kenaikan maksimal 10% per tahun dari jumlah yang ditetapkan di luar biaya pendidikan dan kesehatan; 4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi - Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp195.000,00 (seratus sembilan puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 31 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 23/Pdt.G/2022/PA_Bb.zip
- Download PDF
- 23/Pdt.G/2022/PA_Bb.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 23/Pdt.G/2022/PA Bb
Statistik2634