- Menyatakan Terdakwa BAMBANG WAHYUDI Bin WAGIMIN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak dan Melawan Hukum Melakukan Permufakatan Jahat Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam Dakwaan Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa BAMBANG WAHYUDI Bin WAGIMIN, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah djalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit HP merk Samsung berwarna putih dengan No. telp: 082252478338 No. Imei 1: 356381080435807 No Imei 2: 356382080435805;
- 3 (tiga) bungkus plastik bening berisi sabu-sabu dengan berat kotor 4,75 (empat koma tujuh lima) gram, berat pembungkus 0,05 (nol koma nol lima) gram dan berat bersih 4,70 (empat koma tujuh nol) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi sabu-sabu dengan berat kotor 0,11 (nol koma satu satu) gram, berat pembungkus 0,02 (nol koma nol dua) gram dan berat bersih 0,09 (nol koma nol sembilan) gram;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN TANJUNG SELOR Nomor 5/Pid.Sus/2022/PN Tjs |
|
Nomor | 5/Pid.Sus/2022/PN Tjs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 3 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG SELOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Christofer |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Joshua Agustha, Hakim Anggota Mifta Holis Nasution |
Panitera | Panitera Pengganti: Randy Mochammad Avif |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Terdakwa HERI RIDWAN Alias HERI Bin NGARI; |
Tanggal Musyawarah | 31 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 31 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5/Pid.Sus/2022/PN_Tjs.zip
- Download PDF
- 5/Pid.Sus/2022/PN_Tjs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 5/Pid.Sus/2022/PN Tjs
Statistik3727