- Menyatakan Terdakwa ARIFIN HASYIM Bin HASYIM (Alm) tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak dan Melawan Hukum Membeli dan Menerima Narkotika Golongan I Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram? sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ARIFIN HASYIM Bin HASYIM (Alm), oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah djalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 35 (tiga puluh lima) bungkus plastik bening yang berisi narkotika jenis sabu-sabu, dengan berat kotor 7,97 (tujuh koma sembilan tujuh) gram, berat pembungkus 1,39 (satu koma tiga sembilan) gram dan berat bersih 6,58 (enam koma lima delapan) gram;
- 1 (satu) botol merk CDR;
- 2 (dua) lembar plastik bening;
- 1 (satu) lembar plastik warna hitam;
- 1 (satu) unit Hanphone merk OPPO warna hitam dengan nomor : 082250205068 dengan no. IMEI I : 869711036428599;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN TANJUNG SELOR Nomor 20/Pid.Sus/2022/PN Tjs |
|
Nomor | 20/Pid.Sus/2022/PN Tjs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG SELOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Christofer |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Joshua Agustha, Hakim Anggota Mifta Holis Nasution |
Panitera | Panitera Pengganti: Randy Mochammad Avif |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dipergunakan dalam perkara atas nama tersangka ALAN EDOL IQBAL Als UJANG ALAN Bin ALAM (Alm) sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP/A/74/VIII/2021/SPKT/SATRESNARKOBA/RESBUL/POLDA KALTARA tanggal 29 Agustus 2021 dan SURAT PERINTAH PENYIDIKAN Nomor : Sp.Sidik/95/XI/2021/Resnarkoba tanggal 29 November 2021; |
Tanggal Musyawarah | 31 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 31 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 20/Pid.Sus/2022/PN_Tjs.zip
- Download PDF
- 20/Pid.Sus/2022/PN_Tjs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 20/Pid.Sus/2022/PN Tjs
Statistik3927