- Menyatakan Terdakwa HERI RIDWAN Alias HERI Bin NGARI (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menerima, Menjual dan Menyerahkan Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HERI RIDWAN Alias HERI Bin NGARI (Alm) oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 9 (Sembilan) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisi narkotika jenis sabu setelah ditimbang seberat 0,11 (nol koma satu satu) gram beserta pembungkusnya;
- 3 (tiga) bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu setelah ditimbang beserta pembungkusnya seberat 4,75 (empat koma tujuh lima) gram;
- 1 (satu) buah Handphone merek Nokia warna Hitam dengan no Hp 085387991435 dengan no imei 1 : 357684102633617 dan imei 2: 357684102683612 ;
- 1 (satu) buah Hp merek oppo warna Biru dengan No Hp 085245764121 imei 1 : 861082053283731 imei 2 : 861082053283723;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN TANJUNG SELOR Nomor 7/Pid.Sus/2022/PN Tjs |
|
Nomor | 7/Pid.Sus/2022/PN Tjs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 3 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG SELOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Christofer |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Joshua Agustha, Hakim Anggota Mifta Holis Nasution |
Panitera | Panitera Pengganti: Randy Mochammad Avif |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Terdakwa Muhammad Nawi Bin Johansyah DB; Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 31 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 31 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pid.Sus/2022/PN_Tjs.zip
- Download PDF
- 7/Pid.Sus/2022/PN_Tjs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 7/Pid.Sus/2022/PN Tjs
Statistik125140