- Menyatakan Terdakwa RIZQI BOWO SAPUTRA ALS. BOWO BIN AHMAD SOBARI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penggelapan yang dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah yang dilakukan beberapa kali? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada ditahan ;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) Unit KBM Daihatsu TERIOS tahun 2015, warna Putih, No. Polisi : B-1628-KRW, No. Rangka : MHKG2CJ2JFK105476, No. Mesin : 3SZDFS9180, An. STNK ACHMAD JUNAIDI, alamat Jl. Angsana 3C 311 Rt. 06 Rw. 15 Margahayu bekasi senilai Rp. 140.000.000,- (Seratus empat puluh juta rupiah) ;
- 1 (satu) Unit SPM Yamaha N-MAX, warna merah, tahun 2021 No. Polisi : R-4810-WJ, No. Rangka : MH3SG5670LJ005304, NO. Mesin : G3L8E0383919, an STNK : NURLAELI, alamat Desa Cilongok Rt. 03 Rw. 02 Kec. Cilongok Kab. Banyumas seharga DP/ Uang Muka sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) ;
- Perhiasan emas berupa : 8 (Delapan) buah Logam Mulia seberat 9, 06 gram seharga Rp. 9.707. 146,- (Sembilan juta tujuh ratus tujuh ribu seratus empat puluh enam rupiah) ;
- Perhiasan emas berupa : Liontin Tas berat 2gram, Kalung Putih berat 4 gram, anting berat 2 gram, 3 (Tiga) cincin seberat 6,1 gram, Liontin Q berat 2,8 gram dengan total seharga Rp. 7.767.250,- (Tujuh juta tujuh ratus enam puluh tujuh ribu dua ratus lima puluh rupiah) ;
- SPM KAWASAKI LX150 H TAHUN 2021 warna Hitam No.Pol : R ? 5332 ? YJ. No.Rangka : MH4LX150HMJP89360 No Mesin : LX150CEWR5052 Stnk An. RIZQI BOWO SAPUTRA. Alamat ; Desa Cilongok Rt 003 / Rw 002 Kec.Cilongok . Kab.Banyumas. ;
- Flasdisk ;
- 54 (lima puluh empat ) buah Kunci ATM ;
- Uang Tunai sebesar Rp 67.000.000,00 ( enam puluh tujuh juta rupiah);
- Tas Cangklong warna hitam Merk Fila ;
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 211/Pid.B/2021/PN Pwt |
|
Nomor | 211/Pid.B/2021/PN Pwt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PURWOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Melcky Johny Otoh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Arsyad, Br Hakim Anggota Adhitya Ariwirawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Haryati Budi Rahayu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada PT SSI Cabang Purwokerto melalui Saksi HERU KURNIAWAN Als. HERU Bin TASLIM selaku Kepala/Manager PT SSI Cabang Purwokerto ; Dirampas Untuk Dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 211/Pid.B/2021/PN Pwt
Statistik9920