- Menyatakan Terdakwa CAHYO DANI PRASTYA Alias CENDOL Bin SUNARDI tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan Terdakwa CAHYO DANI PRASTYA Alias CENDOL Bin SUNARDI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TANPA HAK MEMILIKI DAN MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN YANG BERATNYA MELEBIHI 5 (LIMA) GRAM? sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kotak rokok Gudang garam merah di dalamnya berisi:
- 3 (tiga) paket Narkotika jenis sabu dalam plastik klip transparan dibungkus menggunakan tissue kemudian disolasi warna coklat;
- 4 (empat) buah plastik klip transparan bekas Narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) buah pipet kaca cangklong;
- 10 (sepuluh) buah plastic klips transparan;
- 2 (dua) buah korek api yang sudah dimodifikasi;
- 2 (dua) buah gunting;
- 2 (dua) buah cotton bud;
- 4 (empat) buah sedotan warna putih yang ujungnya dipotong runcing;
- 1 (satu) buah sedotan warna hitam;
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 219/Pid.Sus/2021/PN Skh |
|
Nomor | 219/Pid.Sus/2021/PN Skh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUKOHARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Candra Nurendra Adiyana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Suci Astri Pramawati, Br Hakim Anggota Sri Nuryani |
Panitera | Panitera Pengganti: Nuning Pratiwi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 2. 1 (satu) buah kotak Handphone warna putih d idalamnya berisi: 3. 1 (satu) buah timbangan digitam warna silver; 4. 1 (satu) buah solasi warna coklat; 5. 3 (tiga) paket Narkotika jenis sabu dalam plastic klips transparan dibungkus menggunakan tissue kemudian diisolasi warna coklat; 6. 1 (satu) tube urin; 7. 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dalam plastic klips transparan dibungkus menggunakan tissue kemudian diisolasi transparan; 8. 1 (satu) unit handphone Merk SAMSUNG A11 warna putih nomor handphone 085879294292 dan 082123490454, nomer IMEI 356173111113697 dan 356173111113695; Dirampas untuk dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 31 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 219/Pid.Sus/2021/PN_Skh.zip
- Download PDF
- 219/Pid.Sus/2021/PN_Skh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 219/Pid.Sus/2021/PN Skh
Statistik6019